JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS Mulyanto) minta pemerintah segera menetapkan aturan yang definitif mengenai pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai bagian dari langkah nyata penghematan energi nasional.
Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 ini menilai kebijakan tersebut penting agar pengendalian konsumsi BBM tidak terus menerus menjadi wacana, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas dan kuat.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya penghematan konsumsi BBM di tengah ketidakpastian geopolitik global menunjukkan bahwa ketahanan energi nasional harus menjadi perhatian serius,” kata Mulyanto kepada Haluan, Sabtu (14/3).
Ditekankan Mulyanto, Indonesia tidak bisa terus menganggap pasokan energi selalu aman, terutama ketika konflik internasional berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu lonjakan harga minyak dunia.
Dalam konteks tersebut, menurutnya pembatasan distribusi BBM bersubsidi merupakan instrumen kebijakan yang paling realistis untuk mengendalikan konsumsi.
“Subsidi energi semestinya diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan, seperti angkutan umum, sektor logistik, nelayan, dan masyarakat kecil, bukan justru dinikmati oleh kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin besar,” jelasnya.
Dia menyayangkan hingga kini kebijakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi lebih sering muncul sebagai wacana tanpa regulasi yang benar-benar komprehensif. Pemerintah belum menetapkan aturan yang tegas mengenai kriteria penerima subsidi maupun mekanisme pengendalian distribusi yang berlaku secara nasional.
Dalam praktiknya, lanjut Mulyanto, pengaturan pembatasan distribusi BBM banyak dijalankan oleh operator, yakni PT Pertamina (Persero), melalui berbagai mekanisme teknis seperti pengaturan kuota, penggunaan sistem digital, atau kebijakan tertentu di SPBU.
“Meski bertujuan menjaga ketertiban distribusi, langkah tersebut sering dipersepsikan berjalan tanpa payung hukum yang cukup jelas dari pemerintah,” katanya.
Kondisi ini kata Mulyanto, berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan di lapangan. Pembatasan terhadap akses barang yang disubsidi negara seharusnya ditetapkan melalui regulasi pemerintah agar memiliki legitimasi yang kuat serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Karena itu pemerintah perlu segera menuntaskan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi secara definitif. Dengan dasar hukum yang jelas, kebijakan pengendalian konsumsi energi dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan efektif dalam mendukung penghematan BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional,” tegasnya. (*)





