PESISIR SELATAN

Surat Permintaan THR ke Bank Mandiri Cabang Tapan Beredar, Wali Nagari Pasar Tapan Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf

108
×

Surat Permintaan THR ke Bank Mandiri Cabang Tapan Beredar, Wali Nagari Pasar Tapan Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Sebuah surat permintaan partisipasi bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada pimpinan Bank Mandiri Cabang Tapan viral disejumlah WhatsApp grup dan menjadi perbincangan publik. Surat tersebut diketahui berasal dari Pemerintah Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra, S.Kep., Ners memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Doni Putra menjelaskan bahwa surat permintaan partisipasi bantuan THR itu sebenarnya telah dibuat pada 4 Maret 2026, atau sebelum terbitnya surat edaran Bupati Pesisir Selatan mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Cegah Ratusan Dugaan Pelanggaran pada Satu Bulan Masa Kampanye

“Surat permintaan THR itu sudah lama dikeluarkan yakni pada 4 Maret 2026. Sementara surat edaran Bupati tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya kami terima pada 11 Maret kemarin,” ujar Doni Putra dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (14/3/2026).

Setelah menerima edaran tersebut, ia mengaku langsung mengambil langkah dengan menarik kembali surat permintaan bantuan THR yang telah diedarkan sebelumnya.

“Setelah surat edaran bapak bupati keluar, maka surat tersebut langsung kami tarik kembali. Kami memastikan tidak ada menerima sepeser pun dari pihak yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga  DPMD Padang Pariaman Gelar Lomba Nagari Terbaik, Ini 17 Nagari yang Dinilai!

Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut dibuat sebelum adanya imbauan resmi terkait pengendalian gratifikasi. Bahkan menurutnya, surat tersebut telah dicabut sejak 6 Maret 2026.

“Sehubungan dengan surat partisipasi bantuan THR terhadap Bank Mandiri tertanggal 4 Maret 2026, dapat saya sampaikan bahwa surat tersebut dibuat sebelum surat edaran bapak bupati keluar. Setelah edaran tersebut ada, maka surat itu telah saya cabut,” jelasnya.

Doni memastikan bahwa tidak ada bantuan atau dana apa pun yang diterima berkaitan dengan surat tersebut.

Selain memberikan klarifikasi, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kegaduhan yang terjadi akibat beredarnya surat tersebut di tengah masyarakat.