PERISTIWA

Polres Padang Panjang Tangkap Pemuda Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

0
×

Polres Padang Panjang Tangkap Pemuda Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang meringkus seorang pemuda berinisial A (20) atas dugaan tindak pidana sodomi terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kawasan Panyalaian, Tanah Datar, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh CA, orang tua kandung korban yang berinisial MHF (14).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Atas instruksi Bapak Kapolres, kami bergerak cepat mengamankan pelaku A di Panyalaian. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Polres untuk pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi atensi khusus kami karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Korban Tewas Longsor Bantargebang Bertambah Jadi 6 Orang

Lebih lanjut, IPTU Ronald menjelaskan modus pelaku yang diduga menggunakan zat tertentu untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban.

“Zat tersebut mengakibatkan korban merasa pusing dan kehilangan daya tangkis. Kami tengah mendalami asal-usul zat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya dalam tindak pidana ini,” tambahnya.

Aksi bejat ini bermula dari perkenalan tersangka A dan korban melalui aplikasi percakapan Walla pada 25 Oktober 2025. Pertemuan pertama terjadi di sebuah kamar di salah satu pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang, tempat pelaku bekerja. Di sana, pelaku diduga mengunci pintu dan membujuk korban menjalin hubungan asmara sebelum melakukan tindakan asusila.

Baca Juga  Astaga! Ada yang Ditangkap Tanpa Busana, 4 Pasang Masih ABG Diamankan Pol PP Padang

Kejadian serupa kembali terulang pada 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaing Bawah yang saat itu tengah kosong.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mencekoki korban dengan zat poppers hingga korban tidak berdaya.

Akibat perbuatannya, tersangka A terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 473 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak agar terhindar dari predator seksual yang memanfaatkan aplikasi percakapan untuk mencari korban,” pungkas Kasat Reskrim. (*)