Oleh : Medi Iswandi
Mahasiswa Program Doktor FEB Universitas Undalas
Penyusunan APBD Tahun 2027 bukan sekadar pergantian angka dalam dokumen anggaran. Proses penyusunan dan pembahasan yang dilaksanakan pada tahun 2026 ini menjadi titik kritis (critical juncture) dalam sejarah reformasi pengelolaan keuangan daerah di Indonesia.
Momentum ini adalah puncak dari sebuah proses transisi yang telah dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melalui regulasi ini, arah kebijakan fiskal daerah dirancang lebih disiplin dan berkualitas. Dua pasal yang menjadi perhatian utama adalah Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, serta Pasal 147 yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai kewenangan daerah, di luar bantuan keuangan.
Pada angka-angka tersebut, tersirat filosofi mendasar tentang wajah pembangunan daerah yang dicita-citakan.
Pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen bukan bermaksud mengecilkan peran administrasi, melainkan sebuah upaya strategis untuk mengakhiri dominasi belanja rutin dan mendorong pergeseran menuju belanja yang bersifat produktif.
Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang ramping, efisien, dan berorientasi pada kinerja.
Sementara itu, kewajiban alokasi 40 persen untuk infrastruktur pelayanan publik mencerminkan komitmen negara dalam menghadirkan layanan yang nyata bagi masyarakat.
APBD tidak lagi sekadar menjadi alat administrasi, tetapi menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah daerah diberikan tenggang waktu lima tahun untuk beradaptasi.
Kini, pada tahun anggaran 2027, seluruh ketentuan tersebut harus diimplementasikan secara penuh, sekaligus menguji sejauh mana kesiapan daerah dalam menyusun APBD yang sehat dan patuh terhadap regulasi.
Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan kepegawaian. Menteri PANRB telah menegaskan bahwa pengusulan formasi ASN harus berbasis pada kapasitas fiskal daerah.
Ketidaksinkronan antara kebijakan rekrutmen dan kemampuan keuangan daerah berimplikasi langsung pada membengkaknya belanja pegawai.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga menilai bahwa kondisi ini sebenarnya telah dapat diantisipasi sejak UU HKPD diberlakukan pada tahun 2022. Namun, proses adaptasi berjalan lambat, sehingga tekanan justru terakumulasi menjelang batas waktu implementasi.
Dinamika kebijakan serta politik nasional dan lokal turut memengaruhi kebijakan kepegawaian. Adanya peluang yang dibuka oleh Kementerian PANRB bagi daerah untuk menambah pegawai, ditambah dengan momentum pemilihan kepala daerah tahun 2024, dalam banyak kasus mendorong proses rekrutmen ASN yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil organisasi maupun kemampuan fiskal daerah.
Pertimbangan politik jangka pendek kerap kali lebih dominan dibandingkan pertimbangan teknokratis. Bahkan, di sejumlah daerah, pemerintah daerah yang memilih tidak memanfaatkan peluang penambahan pegawai demi menjaga kesehatan fiskal keuangan daerahnya justru menghadapi tekanan sosial dan politik.
Kebijakan tersebut dianggap tidak populer dan memicu aksi protes dari kelompok masyarakat tertentu yang mengharapkan pembukaan lapangan kerja melalui jalur ASN.
Fenomena ini menunjukkan adanya dilema kebijakan antara menjaga disiplin fiskal dan merespons ekspektasi publik dalam jangka pendek.
Dan dampaknya saat ini mulai memunculkan langkah-langkah ekstrem di beberapa daerah. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, misalnya, mulai muncul wacana untuk memberhentikan sekitar 9.000 pegawai PPPK sebagai bagian dari upaya menyesuaikan struktur belanja pegawai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sejumlah daerah lain, diskursus serupa juga mulai mengemuka, menunjukkan bahwa tekanan fiskal akibat belanja pegawai yang tinggi telah memasuki fase yang serius dan membutuhkan keputusan kebijakan yang tidak mudah.
Tantangan semakin berat dengan adanya tekanan eksternal. Kebijakan nasional tentang efisiensi anggaran dalam bentuk penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) mempersempit kapasitas fiskal daerah.
Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga nyata, pembangunan tertunda, layanan publik menurun, dan ekonomi daerah berisiko melambat.
Dalam konteks Sumatera Barat, tantangan ini tidak ringan. Pada tingkat provinsi, proporsi belanja pegawai dalam APBD 2026 masih berada di atas 34 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa struktur belanja masih didominasi oleh kebutuhan operasional, sehingga ruang fiskal untuk belanja produktif seperti infrastruktur publik masih terbatas.
Kondisi kabupaten dan kota bahkan lebih mengkhawatirkan. Belanja pegawai tidak hanya melampaui 30 persen, tetapi berada pada kisaran 40 hingga 50 persen, bahkan di beberapa daerah melebihi separuh total APBD.
Situasi ini mencerminkan tingginya rigiditas anggaran, di mana ruang untuk belanja pembangunan menjadi sangat sempit.
Di Sumatera Barat, kondisi ini diperparah oleh kebutuhan pemulihan pascabencana.
Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur membutuhkan anggaran yang sangat besar, sementara ruang fiskal justru semakin terbatas akibat tingginya belanja pegawai.
Dalam situasi tersebut, terdapat konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.
Apabila pemerintah daerah tidak mampu memenuhi ketentuan Pasal 146 dan Pasal 147, maka APBD Tahun 2027 berpotensi tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Konsekuensinya sangat serius.
Tanpa persetujuan Kemendagri tersebut, APBD tidak dapat ditetapkan secara definitif, sehingga pemerintah daerah akan terlambat dalam pelaksanaan program pembangunan, memperlambat realisasi belanja, serta berpotensi menunda berbagai proyek strategis daerah.
Lebih jauh, kondisi ini tentu dapat berdampak pada terganggunya layanan publik, menurunnya kepercayaan masyarakat, serta melemahnya kinerja ekonomi daerah.
Bahkan dalam jangka panjang, ketidakpatuhan terhadap regulasi fiskal dapat berakibat pidana bagi penyelenggara pemerintahan di daerah dan mempengaruhi kredibilitas tata kelola keuangan daerah di mata pemerintah pusat maupun investor.
Oleh karena itu, implementasi Pasal 146 dan Pasal 147 dari undang-undang HKPD menuntut perubahan yang bersifat fundamental. Pemerintah daerah perlu melakukan transformasi struktural melalui penataan kebijakan rekrutmen ASN, peningkatan efisiensi, serta penguatan produktivitas birokrasi.
Salah satu langkah strategis yang dapat dipertimbangkan adalah moratorium penerimaan ASN secara selektif, khususnya pada sektor non-prioritas.
Di saat yang sama, percepatan digitalisasi pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Digitalisasi tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga mampu menekan belanja operasional secara signifikan. Inilah esensi dari pendekatan spending better, mengelola anggaran secara lebih cerdas dan berdampak.
Reorientasi belanja juga harus diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki efek pengganda tinggi, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan UMKM. Kebutuhan rehabilitasi pascabencana juga harus menjadi prioritas dalam menjaga ketahanan daerah.
APBD Tahun 2027 bukan sekadar soal kepatuhan terhadap regulasi.
Tapi momentum strategis bagi Sumatera Barat dan seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan reposisi kebijakan pembangunan menuju struktur belanja yang lebih efisien, produktif, dan berkelanjutan.
Karena kualitas anggaran akan menentukan kualitas pembangunan dan dari situlah masa depan daerah ditentukan. (*)





