HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat sebanyak 15 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dikirimkan ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok pada periode Januari-Agustus 2022.
“Kami mencatat dari awal Januari hingga Agustus ini terdapat 15 orang terbukti sebagai PSK. Mereka langsung kita kirim ke Andam Dewi Solok,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Syafnion, Senin (12/9/2022).
Syafnion mengatakan, belasan PSK tersebut diamankan di lokasi yang berbeda, di antaranya berhasil ditertibkan di dalam hotel, ditertibkan warga dan ada yang ditertibkan di rumah kos-kosan.
“Sebenarnya ada puluhan orang yang kita tertibkan penyakit masyarakat ini, namun hanya 15 orang yang terbukti sebagai PSK dan dikirim ke Andam Dewi untuk pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Syafnion juga mengatakan bahwa belasan PSK tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang menjual dirinya. Rata-rata PSK yang ditertibkan berawal dari sebuah aplikasi MiChat, dan ada juga di tempat pijat plus-plus.
Menurutnya, mereka yang ditertibkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks.





