UTAMA

Pabrik Indarung I Jadi Cagar Budaya Nasional, Dirjen Kebudayaan Minta Proses Pengajuan Dikebut

3
×

Pabrik Indarung I Jadi Cagar Budaya Nasional, Dirjen Kebudayaan Minta Proses Pengajuan Dikebut

Sebarkan artikel ini
Semen Padang
Tim Semen Padang saat bertemu Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid di Jakarta, Senin (10/10/2022). IST

HARIANHALUAN.ID — Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid meminta percepatan pengajuan Pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo menjadi Cagar Budaya Nasional.

“Pak Dirjen menyambut baik penetapan Cagar Budaya Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo oleh Wali Kota Padang. Beliau juga minta urusannya disegerakan, sehingga sampai ke Menteri untuk dikaji dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” ujar Direktur Utama PT Semen Padang, Asri Mukhtar usai bertemu dengan Dirjen Kebudayaan di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca Juga  Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Lantik Mahyeldi Sebagai Ketua Mabida dan Audy Joinaldy Ketua Kwarda Sumbar 2022-2027

Asri Mukhtar menemui Dirjen Kebudayaan di Jakarta bersama tim Semen Padang, yang terdiri dari Komisaris Khairul Jasmi, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan Iskandar Z Lubis, Koordinator Pendaftaran Cagar Budaya Semen Padang, Nurita dan Staf Humas Akhmayanda Nasution.

Asri Mukhtar menjelaskan, tujuan kunjungan ke Dirjen Kebudayaan tersebut adalah untuk melaporkan progres pendaftaran Cagar Budaya Pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo. Selain itu, juga meminta dukungan Dirjen, agar Pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo menjadi Cagar Budaya Nasional.

Baca Juga  Kepala BNPB: 164 Meninggal Dunia, 79 Hilang dan 12 Luka-Luka Atas Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut serta Sumbar

Kunjungan ini dilakukan setelah  Pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo ditetapkan Wali Kota Padang sebagai Situs Cagar Budaya pada 3 Oktober 2022.

Pabrik Indarung 1 ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya berdasarkan SK Wali Kota Padang Nomor 426 Tahun 2022. Sementara PLTA Rasak Bungo ditetapkan dengan SK Wali Kota Nomor 425 Tahun 2022.