UTAMA

Kapolda Sumbar Perintahkan Kapolres Hentikan Usaha Tambang Tak Punya Izin

1
×

Kapolda Sumbar Perintahkan Kapolres Hentikan Usaha Tambang Tak Punya Izin

Sebarkan artikel ini
Mapolda Sumbar
Mapolda Sumbar

HARIANHALUAN.ID — Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono memerintahkan setiap Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan, dalam surat telegram tersebut Kapolda Sumbar memerintahkan tiga hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta yang ada di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga  673 UKM Agam Sudah Terdaftar E-KUMKM

“Seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar memang telah diperintahkan oleh Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pendataan secara lengkap berkaitan dengan setiap aktivitas pertambangan ilegal maupun legal di seluruh wilayah hukum masing-masing,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Dwi melanjutkan, dalam point kedua telegram tersebut setiap Polres
maupun Polresta jajaran Polda Sumbar, juga telah diperintahkan untuk segera melakukan pengawasan dan menghentikan sementara setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi dari instansi terkait.

Baca Juga  Pilkada 2024, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Pemilih Disabilitas

“Pengawasan dan penertiban ini akan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan emas yang sudah memiliki izin usaha pertambangan atau izin pertambangan rakyat, setiap perizinan atau legalitas pertambangan akan diperiksa,” ucapnya.