POLITIK

Hari Ini Penyerahan Berkas DPD RI Ditutup, Baru Lima Bacalon Serahkan Dukungan

0
×

Hari Ini Penyerahan Berkas DPD RI Ditutup, Baru Lima Bacalon Serahkan Dukungan

Sebarkan artikel ini
KPU Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
KPU Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat baru lima bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang menyerahkan syarat dukungan hingga Rabu (28/12/2022).

Sementara penyerahan berkas dukungan bacalon DPD RI ditutup hari ini, Kamis (29/12/2022). Lima bacalon yang menyerahkan dukungan tersebut, yaitu pada Kamis (22/12/2022) Emma Yohana dengan 4.934 dukungan yang tersebar di 19 kabupaten/kota, pada Jumat (24/12/2022) Muslim M Yatim dengan 4.601 dukungan yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

Baca Juga  Epyardi Asda Targetkan Beasiswa 1.000 Mahasiswa Sumbar Tiap Tahun

Pada Selasa (27/12/2022) Rifo Darma Saputra dengan 2.247 dukungan yang tersebar di 12 kabupaten/kota dan Leonardy Harmainy dengan 2.988 dukungan dengan sebaran 12 kabupaten/kota. Kemarin, Rabu (28/12/2022) Abdul Aziz dengan 2.517 dukungan yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, bagi masyarakat Sumbar yang berkeinginan maju sebagai bakal calon DPD harus memahami regulasinya dan bisa menyiapkan semua kebutuhan proses pencalonan DPD.

Terutama dalam aspek dukungan, karena sebelum mereka mendaftar hal yang harus dipenuhi adalah mereka harus lulus memenuhi persyaratan baik syarat administrasi maupun faktual.

Baca Juga  Si Ganteng Almaz Cukup Rp60 Jutaan di Promo "Wuling June Exclusive Deals"

Dikatakannya, berkas yang diberikan bacalon DPD RI lengkap sebatas jumlah dukungan dan sebarannya. Jumlah minimal syarat dukungan yang diserahkan ke KPU Sumbar oleh bacalon minimal sebanyak 2.000 dukungan dengan minimal sebaran pada 10 kabupaten/kota.