POLITIK

Bawaslu Sumbar Putuskan Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran

0
×

Bawaslu Sumbar Putuskan Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Sumbar akhirnya memutuskan menolak laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan bacalon DPD RI atas nama Yan Firdaus. Putusan ini dikeluarkan Bawaslu Sumbar dalam sidang putusan digelar Bawaslu, Jumat (20/1/2023) pagi.

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis sidang yang juga Ketua Bawaslu Sumbar Alni itu, nyatanya tidak dihadiri pelapor.

“Berdasarkan pertimbangan, dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Sumbar) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tata cara penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPRD H. Syaiful Efendi Gelar Reses Perdana Masa Sidang I Tahun 2024/2025

Oleh karena itu, kata Alni, memutuskan dan menyatakan terlapor dalam hal ini KPU tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur dan mekanisme.

Alni juga mengatakan, posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor, karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.

“Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” ucapnya.

Baca Juga  Gerai IM3 Pekanbaru Hadir dengan Wajah Baru dan Pelayanan yang Lebih Terdigitalisasi