UTAMA

Pol PP Padang Copot Puluhan Spanduk Reklame Ilegal yang Numpang Promo di Fasilitas Umum

2
×

Pol PP Padang Copot Puluhan Spanduk Reklame Ilegal yang Numpang Promo di Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.id – Puluhan Reklame Ilegal dibongkar Satpol PP Padang, Diketahui reklame berbagai merek tersebut terpasang secara ilegal dan sengaja di tempel di pohon di kawasan Padang Utara, Selasa (24/01/23).

Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, selain menertibkan reklame yang menunggak pajak, tentu perlu juga dilakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya.

“Penertiban iklan ilegal ini, dilakukan di kawasan Padang Utara dan dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara dan di Back Up langsung oleh anggota Satpol PP yang di BKO kan di sana,”ujar Mursalim

Baca Juga  Jalan Nagari Koto Lamo Nyaris Putus, Ratusan KK Terancam Terisolasi

Ia menambahkan, semua atribut termasuk poster, reklame, baliho, yang terpasang di batang pohon ditertibkan.

“Selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga pemasangan reklame tersebut merusak keindahan kota, tentu juga dapat menggangu pohon pelindung yang ada, memasang reklame sudah ada tempatnya sediakan,”tutur Mursalim.

Disampaikan mursalim , kepada oknum pelaku perusakan pohon bisa juga terjerat Perda nomor 8 tahun 2016, tentang Pohon Pelindung dan terancam kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. (*)

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Kunjungi Masjid Ikhlas di Tanjung Bonai