UTAMA

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

0
×

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Pernikahan Beda Agama.

Seperti dikutip dari laman tempo.co, pada Selasa (31/1), gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.

Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama.

Ramos merupakan umat Katolik asal Papua. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Baca Juga  Jamkrida Sumbar Jamin Kredit 87.146 UMKM Senilai Lebih dari Rp14,9 Triliun

Pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Menurut Ramos, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Merespons gugatan itu, MK memandang pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga  Di Tengah Kian Marak dan “Beringasnya” Tambang Ilegal, Publik Masih Menanti Realisasi Wacana WPR

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya. ***