UTAMA

Transformasi Penegakan Hukum, Irjen Dedi Prasetyo: ETLE Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara

1
×

Transformasi Penegakan Hukum, Irjen Dedi Prasetyo: ETLE Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum. Salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Baca Juga  Beri Apresiasi Pelanggan Sumatra, Telkomsel Serahkan Hadiah Motor Vespa LX 125 dari Program Poin Festival Lucky Draw

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada tujuh.

“Empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022 ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga  Didatangi Tim LUTD PLN Sumbar, Warga Bukittinggi Serasa Mimpi Rumahnya Bisa Terang

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.