PERISTIWA

Dugaan Korupsi RSUD Pariaman, JPU Negeri Pariaman Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa

1
×

Dugaan Korupsi RSUD Pariaman, JPU Negeri Pariaman Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Kasus RSUD Pariaman

HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut dua terdakwa kasus dugaan pidana korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman, dengan pidana penjara dan mengembalikan kerugian negara.

“Benar, kemarin kita sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus RSUD Pariaman di Pengadilan Tipikor Padang,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Yandi Mustiqa di Pariaman, Selasa (21/2/2023).

Dimana dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu ini, menjerat dua orang terdakwa yaitu B selaku PPK dan terdakwa Z selaku penyedia dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga  Dituduh Sekte dan Syiah, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Ki Jal Atri Tanjung : Kami Mengecam Tindakan Saudara

“Untuk terdakwa B dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.

Sementara untuk terdakwa Z dituntut pidana penjara dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp946.288.180,89.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ujarnya.

Baca Juga  Polresta Padang Amankan Puluhan Pria Terduga Tawuran