WEBTORIAL

Deklarasi Program SRA Sumbar, Helmi: Madrasah Harus Jadi SRA

0
×

Deklarasi Program SRA Sumbar, Helmi: Madrasah Harus Jadi SRA

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenag Sumbar, Helmi (tiga dari kiri) didampingi Kakankemenag Padang, Edy Oktafiandi (dua dari kiri) dan Anggota DPRD Padang, Zulhardi Z Latif, serta Kepala MTsN 6 Padang, Lilis Andriani (kiri) menabuh gendang sebagai pertanda deklarasi program SRA tingkat Sumbar di MTsN 5 Padang, Sabtu (26/3/2022). HUMAS

HALUANNEWS, PADANG — Madrasah harus menjadi satuan pendidikan ramah anak (SRA). Seluruh madrasah diminta segera melaksanakan program SRA ini dengan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Helmi mengemukakan hal itu ketika mendeklarasikan program SRA tingkat Sumbar di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Padang, Sabtu (26/3/2022).

Hadir pejabat dari Kemenag Zulkifli, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Nazifah Helmi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Padang, Edy Oktafiandi, Waka Kapolresta Padang, AKBP Yessi Kurniati, anggota DPRD Padang, Zulhardi Z Latif, Lurah Kuranji, Kasma Efendi, DPD LPM Padang sekaligus pemuka masyarakat Kuranji, Irwan Basyir, Ketua Komite Madrasah Syamsuar, orang tua/wali siswa kelas IX, majelis guru dan pegawai, siswa kelas IX dan undangan lainnya.

Baca Juga  KORAN HALUAN Hari Ini, Edisi Sabtu 29 Juli 2023

Dikatakan Kakanwil Kemenag Sumbar, program SRA adalah amanat Menteri Agama (Menag) yang ditindakanlanjuti Direktorat jJenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag. Kanwil dan Kankemenag seluruh Indonesia harus segera melaksanakan program tersebut.

Khusus untuk Sumbar, seluruh madrasah diminta segera melaksanakan program dengan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait. Program tersebut, di antaranya bertujuan untuk melindungi hak anak terutama di satuan pendidikan.

Anak harus jauh dari tindakan kekerasan. Anak harus diposisikan sebagai subjek, bukan lagi sebagai objek. Kalau sebelum deklarasi, anak sebagai objek, mengikuti proses pembelajaran, menerima tata tertib. Setelah deklarasi anak dilibatkan dalam menyusun tata tertib.

Baca Juga  Kemenag Tanah Datar Tidak Liburkan Siswa Madrasah Pascaerupsi Gunung Marapi