PADANG, HARIANHALUAN.ID —Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar bersama tim gabungan dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta pegiat lingkungan, melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan apung atau jaring angkat di Danau Singkarak (27/2-1/3 lalu.
Penertiban bagan apung atau jaring angkat, dilakukan dalam upaya menyelamatkan keberadaan ikan endemik Danau Singkarak dari bahaya kepunahan akibat semakin massifnya penggunaan alat tangkap Bagan apung atau jaring angkat.
Ketua Tim Kepala UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Sumbar, Lastri Mulyanti, mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan surat perintah tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Refti Wafda nomor 090/149/DKP.6/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Patroli dilakukan dengan menerjunkan tiga buah kapal yakninya.KP Bilih, KP.Teluk Buo, dan KP. Singkarak. Penertiban dilakukan dengan membongkar mata jaring halus, memberi tanda pada bagan yang masih beroperasi di tengah Danau, dan memberi tanda bagan yang masih menggunakan aliran listrik PLN,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan Minggu (5/3).
Adapun parameter Bagan yang dilakukan pengawasan saat itu, kata Lastri diantaranya adalah ukuran jaring, ukuran bagan, sumber cahaya, kapasitas lampu yang digunakan serta posisi penempatan bagan.
Ia menyebut, pengawasan dan penertiban terhadap alat tangkap bagan tersebut, dilakukan di 10 Nagari di Kabupaten Tanah Datar dan Solok yang berada di Salingkaran Danau Singkarak,
“Jaring halus berukuran 5/8 kita lakukan penyitaan. Selama kegiatan pengawasan dilakukan penyitaan terhadap 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan yakni 15 unit jaring kelambu/ dan 2 unit jaring ukuran 5/8 inchi,” ungkap Lasri.
Berdasarkan pemeriksaan saat itu, kata Lastri, tim menemukan sejumlah pelanggaran seperti ukuran bagan yang tidak sesuai, penggunaan jaring halus atau waring, sumber listrik tidak menggunakan solar Cell serta posisi penempatan bagan yang berada ditengah danau.
“Pemilik bagan diberi surat pernyataan untuk memperbaiki mata jaring halus menjadi mata jaring 3/4, mengganti aliran listrik mengunakan Solar Sel, dan diberi surat peryataan untuk memindahkan bagan tersebut ke tepi danau,” kata Lastri.
Ia menegaskan,penggunaan jaring halus pada Bagan sudah dilarang karena berpotensi mengancam kelestarian ikan bilih yang merupakan spesies satu-satunya di dunia yang berada di Danau Singkarak. Penggunaan waring halus membuat ikan bilih berukuran kecil serta rinuak sekalipun ikut terperangkap. (Fzi)





