PENDIDIKAN

Penggunaan Dana BOS Mesti Transparan

0
×

Penggunaan Dana BOS Mesti Transparan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Pessel, Zul Mukhlis, M.Pd

PAINAN, HARIANHALUAN.ID – Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka, mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang melibatkan semua stakeholder pendidikan dewan guru ASN, komite dan orang tua murid.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Pessel, Zul Mukhlis, M.Pd, Senin (3/4).

Ia mengatakan dengan tegas bahwa ada beberapa larangan penggunaan Dana BOS. Yaitu disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis dan membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya.

Baca Juga  Bank Nagari Cabang Utama Padang Sponsori Festival Pelajar Soleh ‘TAHARI MUDA’ Season 4

Selain itu, ia juga menekankan kepada semua sekolah SD bahwa, 20 persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan membeli buku paket yang dapat dipinjam oleh para siswa artinya sekolah penerima dana BOS wajib membeli buku untuk anak-anak.

“Sedangkan untuk  SD dan SMP juga wajib mengalokasikan dana bos yang diterima sekolahnya paling sedikit 5 persen dari anggaran belanja operasional sekolah/ madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan,” ujarnya.

Baca Juga  Ratusan Wakil Rakyat Dilantik, LKAAM Sumbar Minta Konsekuensi Sumpah Jabatan Dipertanggungjawabkan Dunia Akhirat

Selain itu, juga dialokasikan dana belanja untuk pembelian pengembangan perpustakaan sekolah seperti majalah, koran dan bahan bacaan lainnya ini berdasarnya adalah Juknis BOSP Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022)