UTAMA

Perkara Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung Mulai Disidangkan

1
×

Perkara Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, empat terdakwa yaitu Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, dan Alzahri Konsultan Pengawas, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Tumpak Tinambunan, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut JPU dalam dakwaannya dikatakannya, bahwa pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV, tidak selesai sebagaimana mestinya. 

Baca Juga  Meski TKD Dipangkas, Daerah Masih Terima Dana Pusat Lewat Inpres dan Banpres

“Faktanya, Eldi Efendi (telah meninggal dunia sebelum perkara disidangkan) Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, tidak menyesaikan pekerjaan, karena ada dana pembangunan masuk ke rekening PT.Hagitasinar Lestari Megah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan,” kata JPU Yunita Eka Putri bersama tim. 

Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.

“Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran, sehingga 

negara mengalami kerugian sebesar Rp1.308.620.316.74,” ujarnya. 

Baca Juga  Gencarkan Program Makan Ikan, Pemkab Solsel Gelar Lomba Masak

Disebutkannya, para terdakwa dikenakan pasal 2,3, Jo 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) yaitu Mardefni, Gusni Yenti, Iwan Irwan, Ardisal, Adek Putra bersama tim mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sementara satu terdakwa lagi yaitu Trisnaldi tidak mengajukan eksepsi. 

Usai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan pada pekan depan. (win)