BANDUNG, HARIANHALUAN.ID — Belakangan, beredar kabar jika tunjangan tetap diterima oleh Yana Mulyana meskipun sang Wali Kota Bandung tersebut telah berstatus tersangka korupsi.
Sebagaimana dikutip dari Suara.com, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pascaoperasi Tangkap Tangan dan terbukti melakukan suap berkaitan dengan pengadaan jaringan internet di Dishub Kota Bandung dan CCTV.
Sebab masih menyandang sebagai Wali Kota Bandung dan tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan, hak gaji dan tunjangan tetap diberikan kepada mereka.
Kendati demikian, status ketiga tersangka masih akan dipertimbangkan usai pengadilan mengeluarkan keputusan resmi terkait Yana Mulyana, Dadang Dermawan hingga Khairur Rijal.
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung (Plh) Ema Sumarna mengungkapkan jika tunjangan kinerja akan tetap diberikan sebab menjadi hal kendati mereka dalam proses humuk.
Bertempat di Balaikota Bandung (17/4) kemarin, Ema Sumarna menjelaskan tentang hak yang tetap akan diberikan kepada Yana Mulyana.
“Proses hukum memang betul berjalan, tapi pemahaman saya Kadishub masih nama Pak Dadang kalaupun sekarang bagaimana dengan tunjangan, tunjangan itu diberikan setelah kita kerjakan artinya yang sudah dikerjakan beliau menjadi hak beliau kita berikan,” tutur Ema dikutip dari laman Suara.com.
Seperti kita ketahui Yana Mulyana dan beberap orang lainnya terjaring OTT KPK pada 14 April 2023 lalu.
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dan Yana Mulyana ditangkap usai diduga melakukan suap berkaitan dengan Bandung Smart City.
Di mana rencananya, akan ada pengadaan jaringan internet bertempat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan juga CCTV.
Yana Mulyana, seperti disebutkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Firli mengatakan jika sang Wali Kota diduga kuat menerima suap berupa janji atau hadiah
“Menerima hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan internet pada program Smart City Kota Bandung,” tutur Firli melalui keterangan tertulis (15/4). (dj)














