HARIANHALUAN.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menegur sopir dan ajudan Gubernur Sumbar yang membawa mobil dinas (mobnas) gubernur masuk ke areal parkir KPU Sumbar. Hal tersebut terjadi saat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengantarkan berkas pendaftaran calon legislatifnya, Senin (8/5).
Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, Bawaslu memiliki tiga kewenangan yakni mengawasi, mencegah dan menindak apabila terjadi dugaan tindak pidana pemilu.
“Kali ini kita lakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran pemilu karena Gubernur Sumbar yang juga Ketua DPW PKS mendaftarkan kader mereka ke KPU Sumbar,” katanya.
Ia mengatakan gubernur saat itu tidak berada di dalam mobil tersebut, namun mobil yang biasanya menggunakan plat merah BA 1 itu diganti dengan plat hitam masuk ke kantor KPU yang dibawa sopir dan ajudan gubernur.
“Selain mobil dinas, sopir dan ajudan ini juga tidak boleh mendampingi gubernur yang notabenenya datang ke KPU Sumbar sebagai ketua partai,” ujarnya.
Apalagi, katanya, ajudan tersebut seorang aparatur sipil negara (ASN) tentu ini merupakan bentuk pelanggaran Pemilu dalam tahapan pendaftaran ini.
“Kita awasi dan lakukan pencegahan secara langsung sehingga tidak terjadi pelanggaran,” katanya.
Dikatakannya, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan di tahapan pendaftaran calon anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten.
Untuk itu, ia mengimbau kepada ketua partai atau anggota partai yang menjadi kepala daerah atau lainnya, agar tidak menggunakan fasilitas yang diberikan negara saat mendaftarkan diri atau kader mereka ke KPU baik KPU Sumbar, KPU kota dan kabupaten.
“Pengawasan melekat terus kita lakukan agar tidak ada lagi pelanggaran Pemilu yang terjadi. Kita juga buat posko pengawasan di kantor KPU dalam melakukan pengawasan tahapan ini,” ucapnya. (fdi)





