HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengimbau pengurus partai politik (parpol) segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusung maju pada Pemilu 2024.
Hal ini supaya tidak terlalu banyak yang mendaftar saat batas akhir pendaftaran pada 14 Mei 2023 mendatang.
“Segera daftar bakal calon anggota legislatif yang telah dibuka semenjak 1-14 Mei 2023,”sebut Ketua KPU Agam, Riko Antoni pada Selasa (9/5).
Lanjut Riko, apabila mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, dikuatirkan terjadi antrean karena KPU hanya menyediakan lima tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
“Satu tim berjumlah sebanyak empat orang yang berasal dari operator dan pembantu untuk memeriksa dokumen di Silon. Empat orang itu bakal memeriksa kelengkapan dokumen masing-masing bakal calon,” katanya.
Riko mengakui, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif sampai Selasa (9/5) pagi.
Rencananya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon legislatif secara serentak pada Senin (8/5). Namun, di Agam belum jadi.
“Informasi ke operator, PKS tidak jadi mendaftar bakal calon anggota legislatif pada Senin (8/5). Saya meminta partai politik agar memberitahukan pada kami satu hari sebelum pendaftaran bakal calon anggota legislatif,” ujarnya.
Riko menyebutkan, untuk jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 1-14 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB.
Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.
Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023.
Berikutnya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.
Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023.
Selanjutnya pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.
“Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota,” tutupnya. (*)





