POLITIK

KPU Ingatkan Parpol dan DPD Jangan Daftar pada Hari Terakhir

1
×

KPU Ingatkan Parpol dan DPD Jangan Daftar pada Hari Terakhir

Sebarkan artikel ini
Parpol
Kantor KPU Sumbar

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu serentak 2024 dan bakal calon (bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk tidak mendaftar pada masa Injury Time atau hari-hari terakhir pendaftaran.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin, Rabu (10/5). Dikatakannya, tepat pukul 23.59 WIB tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran resmi ditutup termasuk akses ke akun Silon juga ditutup.

Rahman mengatakan, hingga hari kesepuluh baru terdapat satu parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Artinya, waktu tinggal empat hari lagi dengan 17 Parpol yang akan mendaftar ke KPU di masa-masa injury time ini.

Sedangkan, kata Rahman, hingga hari kesepuluh dibukanya pendaftaran balon senator ini, baru delapan bacalon yang datang mendaftarkan diri ke KPU Sumbar. Artinya, masih ada 10 bacalon senator lagi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya belum mendaftar.

Baca Juga  Jadikan Sawahlunto Kota Digital, Jurnalis Republika Mendaftar Balonkada Sawahlunto ke PPP dan PKS

“Hari ini (kemarin) satu orang bacalon DPD RI atas nama Jhoni Afrizal mendaftar. Total pendaftar sudah delapan orang bacalon, tinggal 10 bacalon yang belum mendaftar ke KPU,” ujarnya.

Rahman mengatakan, jika pendaftaran ditutup, maka parpol dan DPD sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu serentak 2024. Apalagi, parpol dan DPD juga memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi berkas pendaftaran kalau mendaftar pada hari-hari awal pendaftaran.

Mengingat jadwal pendaftaran ini, kata Rahman, jauh-jauh hari pihaknya sudah mengingatkan kepada parpol dan bacalon terkait dengan masa pendaftaran tersebut. Sebab, sebelum mendaftar ke KPU, terlebih dahulu harus memanfaatkan helpdesk untuk datanya dicek sebelum mendaftar.

“Kami minta parpol maupun DPD agar dapat memanfaatkan helpdesk yang telah kami siapkan dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumbar. Sebelum datang untuk daftar dicek datanya terlebih dahulu melalui tim helpdesk ini,” ujarnya.

Rahman juga mengatakan, pendaftaran di Kantor KPU Sumbar telah dipersiapkan ruangan yang representatif sebagai tempat pengajuan bacaleg DPRD Sumbar dan DPD RI yaitu bertempat di Aula KPU Sumbar.

Baca Juga  PDI Perjuangan Targetkan Lima Kursi di DPRD Kota Padang

Sebelumnya, Rahman mengatakan, untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi agar membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru.

Kemudian, dokumen tersebut dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B.pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.

Untuk itu, ia mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan helpdesk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumbar.

“Hal ini tentu agar bakal calon ini tidak mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di jadwal yang telah ditetapkan. Untuk informasi persyaratan juga sudah ada pengumuman di web dan media mainstream,” ucapnya. (fdi)