Senin, 8 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Seluruh Fraksi di DPR Sepakat Tidak Revisi PKPU 10/2023

Editor: Leni Marlina
Kamis, 18/05/2023 | 08:27 WIB
Guspardi Gaus

Guspardi Gaus

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan seluruh fraksi yang ada di komisi II sepakat untuk tidak mengubah peraturan pasal 8 PKPU 10 tahun 2023 tentang batas syarat keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg)

Menurutnya, PKPU 10 tahun 2023 masih sangat relevan dengan UU no 7 tahun 2017 ( UU Pemilu) yang mengamanahkan setiap partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

“Kesepakatan untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 tahun 2023 merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi II dengan Kemendagri bersama penyelenggata pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang berlangsung pada Rabu siang sampai menjelang sore 17 Mei 2023,” ujar Politisi PAN itu

Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun memahami adanya usulan dari berbagai kelompok masyarakat mengenai perubahan PKPU no 10 tahun 2023 ini. Namun begitu
PKPU Nomor 10/2023 sejatinya sudah mencerminkan kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan.

Lagipula dari hasil pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU yang telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 dimana hasilnya tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30 persen. Bahkan dalam daftar calon legislatif untuk pemilu legislatif (pileg) 2024 keterwakilan perempuan mencapai 37 persen.

“Sehingga hal ini membuktikan bahwa semua partai memahami dan mematuhi aturan yang termuat dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023,”katanya.

HARIANHALUAN.ID- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan seluruh fraksi yang ada di komisi II sepakat untuk tidak mengubah peraturan pasal 8 PKPU 10 tahun 2023 tentang batas syarat keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Menurutnya, PKPU 10 tahun 2023 masih sangat relevan dengan UU no 7 tahun 2017 ( UU Pemilu) yang mengamanahkan setiap partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. “Kesepakatan untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 tahun 2023 merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi II dengan Kemendagri bersama penyelenggata pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang berlangsung pada Rabu siang sampai menjelang sore 17 Mei 2023,” ujar Politisi PAN itu Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun memahami adanya usulan dari berbagai kelompok masyarakat mengenai perubahan PKPU no 10 tahun 2023 ini. Namun begitu PKPU Nomor 10/2023 sejatinya sudah mencerminkan kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan. Lagipula dari hasil pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU yang telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 dimana hasilnya tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30 persen. Bahkan dalam daftar calon legislatif untuk pemilu legislatif (pileg) 2024 keterwakilan perempuan mencapai 37 persen. “Sehingga hal ini membuktikan bahwa semua partai memahami dan mematuhi aturan yang termuat dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023,”katanya. Oleh karena itu, sambung Guspardi, komisi II DPR RI meminta agar KPU, Bawaslu dan DKPP tetap konsisten menggunakan PKPU Nomor 10 tahun 2023 dalam rangka membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi sampai ke DPR RI. (*)

ShareTweetSendShare

BacaJuga

Telkom Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan

Telkom Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan

Senin, 08/12/2025 | 19:11 WIB
Fraksi PKS DPRD Bukittinggi Bantu Korban Bencana di Sungai Landia

Fraksi PKS DPRD Bukittinggi Bantu Korban Bencana di Sungai Landia

Senin, 08/12/2025 | 16:40 WIB
Pemulihan Tak Mungkin Tanpa Status Bencana Nasional, Senator dan Gubernur Sumbar Satu Suara

Pemulihan Tak Mungkin Tanpa Status Bencana Nasional, Senator dan Gubernur Sumbar Satu Suara

Senin, 08/12/2025 | 16:33 WIB
Ujian di Bawah Tenda, Semangat Tak Terguncang: SDN 05 Sungai Buluah Timur Bertahan Pasca Banjir Bandang

Ujian di Bawah Tenda, Semangat Tak Terguncang: SDN 05 Sungai Buluah Timur Bertahan Pasca Banjir Bandang

Senin, 08/12/2025 | 16:13 WIB
Cerita Ibu dan Anak di Palembayan Selamat dari Sapuan Galodo

Cerita Ibu dan Anak di Palembayan Selamat dari Sapuan Galodo

Senin, 08/12/2025 | 15:25 WIB
Rokok Ilegal Beredar Bebas di Dharmasraya

Rokok Ilegal Beredar Bebas di Dharmasraya

Senin, 08/12/2025 | 14:30 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Diperlukan Pembentukan Forum DAS Anai
OPINI

Diperlukan Pembentukan Forum DAS Anai

Senin, 08/12/2025 | 16:05 WIB

SelengkapnyaDetails
Multitasking dalam Pembelajaran Digital: Ancaman bagi Konsentrasi dan Kinerja Kognitif

Multitasking dalam Pembelajaran Digital: Ancaman bagi Konsentrasi dan Kinerja Kognitif

Sabtu, 06/12/2025 | 13:32 WIB
Persiapan Pendidikan Anak di era Society 5.0

Persiapan Pendidikan Anak di era Society 5.0

Sabtu, 06/12/2025 | 12:19 WIB
Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Konstitusi

Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Konstitusi

Jumat, 05/12/2025 | 18:57 WIB
Badut-Badut Kebencanaan

Badut-Badut Kebencanaan

Jumat, 05/12/2025 | 10:13 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

    Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Silungkang Oso Kota Sawahlunto Raih Juara 1 Abdidaya Ormawa 2025 di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Bencana Sumbar, BPRS Jam Gadang Salurkan Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hulu DAS Timbulun Dibabat, WALHI Sumbar Peringatkan Bungus Diintai Galodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Masyarakat Padang Mardani dan PT Inang Sari Kembali Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi arus lalu lintas di Sitinjau Lauik pada Senin (8/12) pagi ini mengalami kemacetan. Kami menghimbau kepada seluruh pengendara untuk mengutamakan keselamatan daripada kecepatan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
  • Senator asal Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, mengajak agar seluruh elemen masyarakat di ranah dan rantau bahu membahu memperjuangkan penetapan Sumbar sebagai daerah berstatus bencana nasional. Ajakan itu disampaikan Irman setelah melihat langsung kondisi kampung halaman yang luluh lantak diterjang banjir, banjir bandang, dan longsor.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.