NASIONAL

Johnny G Plate Dijerat dengan Pasal TPPU

2
×

Johnny G Plate Dijerat dengan Pasal TPPU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Penjeratan terhadap tersangka Johnny Gerard Plate tak cukup hanya dengan pasal-pasal korupsi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengatakan, tim penyidikannya juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) tersebut.

Kejagung akan meminta keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi perbankkan yang mencurigakan terkait menteri dari Partai Nasdem itu.

Baca Juga  Netanyahu Usulkan Trump Dapat Nobel Perdamaian

“Untuk TPPU-nya, itu yang kedua kita pertimbangkan dan saat ini sedang kita dalami juga. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri. Dan ini pasti butuh waktu,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (22/5).

Kata Febrie menjelaskan, tim penyidikannya akan terus mendalami aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Dalam kasus itu, penyidik mengacu pada hasil penghitung kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu senilai Rp8,32 triliun.

Baca Juga  BNPB Laksanakan Operasi TMC untuk Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah

Nilai kerugian negara tersebut lebih dari 80 persen dari total Rp 10 triliun yang dianggarkan untuk proyek tahun jamak 2020-2025 itu. Febrie melanjutkan, nilai kerugian negara yang membesar itu diyakini tak nikmati hanya oleh enam tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini.