UTAMA

Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 17,4 Kg Ganja

0
×

Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 17,4 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Kapolresta Bukittinggi, Kombes. Pol. Yessi Kurniati didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba ketika menggelar jumpa pers di Mapolresta Bukittinggi, Rabu (24/5). YUSRIL

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 17,4 Kg ke Jakarta melalui perusahaan ekspedisi.

Ganja yang berasal dari daerah Penyambungan Sumatera Utara tersebut diamankan dari tiga orang tangan tersangka diantaranya seorang pria berinisial R (40) warga Kubu Tanjung Kec. ABTB Bukittinggi.

Laki-laki berinisial HK (19) warga Campago Ipuah Kec. MKS Bukittinggi dan laki laki berinisial MH (36) warga Koto Tuo Kec. IV Koto Kab. Agam.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes. Pol. Yessi Kurniati mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda beda dan rencananya ganja sebanyak itu akan dikirimkan ke Jakarta melalui perusahaan ekpedisi di Bukittinggi.

Tersangka pertama berinisial R ditangkap di kantor ekspedisi di Jalan By Pass Bukittinggi, Kamis (11/5) sekitar pukul 10,30 WIB.

Baca Juga  Bawaslu Padang Pariaman Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ganja seberat 5,9 kg dalam bentuk enam paket dan satu paket ganja seberat 1 kg. Kemudian, petugas juga mengamankan satu unit angkot, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit HP.

Kemudian, tersangka kedua berinisial HK ditangkap di kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Bypass, Kamis (18/5) sekitar pukul 20,00 WIB.

Dari tangan tersangka HK petugas mengamankan ganja seberat 0,45 kg dalam bentuk enam paket. Satu unit sepeda motor dan satu unit HP.

Selanjutnya, tersangka ketiga MH ditangkap di Kantor ekspedisi di Jalan Bypass, Sabtu (20/5) sekitar pukul 17,30 WIB.

Dari tangan tersangka MH petugas mengamankan 10 paket ganja yang dibungkus lakban coklat. Tiga paket ganja yang dibungkus plastik warna kuning, satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

“Jadi total ganja yang kita amankan seberat 17,4 kg yang terdiri dari 17 paket besar dan 9 paket kecil,” kata Yessi didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba ketika menggelar jumpa pers di Mapolresta Bukittinggi, Rabu (24/5).

Baca Juga  Ini Kota/Kabupaten di Sumbar yang Wajib Daftar Dulu Beli Pertalite dan Solar

Ia melihat pengiriman narkoba melalui ekspedisi mulai marak dilakukan. Hal itu dibuktikan dengan beberapa tangkapan narkoba oleh Polres Padang Pariaman di Bandara Internasional Minangkabau.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP. Syafri menambahkan, ketiga tersangka ini tidak saling berkaitan dan tidak saling kenal cuma modusnya sama mengirim ganja melalui ekspedisi.

“Pengakuan tersangka R. Ia memperoleh upah sebesar Rp400 ribu untuk sekali pengiriman paket ganja. Tersangka R ini sudah pernah mengirimkan paket ganja sebanyak 3 kali. 2 kali lolos dan 1 kali diamankan di bandara BIM Padang,” ujarnya.

Saat ini, modus pelaku kejahatan narkoba mengirimkan barang dengan cara mencari kantor ekspedisi yang tidak memiliki CCTV. Ketiga tersangka diancam dengan ancaman hukum 6 tahun hingga 20 tahun penjara.(ril).