SUMBARPADANG

Unit BM Satlantas Polresta Padang dan Dishub Razia TNKB

0
×

Unit BM Satlantas Polresta Padang dan Dishub Razia TNKB

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Daerah atau Polda Sumbar kembali menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024, mulai dari 14-27 Oktober 2024.
Kepolisian Daerah atau Polda Sumbar kembali menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024, mulai dari 14-27 Oktober 2024.

HALUANNEWS, PADANG – Satuan unit Brigadir Motor (BM) Satlantas Polresta Padang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia pelat nomor kendaraan di perbatasan Padang-Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

Razia ini dilakukan dikarenakan banyaknya laporan masyarakat tentang pengendara yang kerap memodifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

“Dari laporan itu, kami langsung menindaklanjuti, dengan menurunkan personel BM Satlantas Polresta Padang bersama Dishub Padang melakukan razia,” kata Kasat Lantas Polresta Pasang, AKP Alfin didampingi Kasubnit BM Ipda Muhammad Fajri, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga  Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Camat Nanggalo Amrizal Rengganis Inspektur Upacara

Ia mengatakan, di lokasi ini setiap kendaraan yang masuk ke Kota Padang atau ke meninggalkan Padang diberhentikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan. Kemudian jika mendapati pelat nomor tidak sesuai peruntukkannya langsung ditilang.

“Penggunaan pelat nomor modifikasi ini telah melanggar, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pasal 67 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Hukumannya dikenakan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” tuturnya. (*)

Baca Juga  Kemacetan Kota Padang Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Penanganan