PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sumatera Barat (Sumbar) masih dipandang oleh bandar narkoba sebagai pangsa pasar potensialyang strategis untuk mengedarkan barang haram tersebut. Selain sudah sangat mengkhawatirkan dan merambah semua kalangan, peredaran narkoba bahkan nyatanya juga masih bisa dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh narapidana.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram narkoba jenis sabu serta 6 ribu butir ekstasi dari Provinsi Riau yang hendak diedarkan di Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, dalam kasus itu pihaknya telah berhasil mengamankan 4 orang pelaku. 2 diantaranya merupakan narapidana yang mengendalikan peredaran barang haram itu dari balik jeruji besi Lapas Kelas II A Padang.
“Pelaku berinisial DZ (21) serta DAP (29) keduanya ditangkap di Payakumbuh dan Provinsi Lampung. Sementara pengendali berinisial M (28) serta NDY (29), kedua narapidana ini ditangkap di Lapas Kelas II A Padang,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di markas BNNP Sumbar Rabu (31/5) kemarin.
Brigjen Sukria Gaos menjelaskan, kasus itu terungkap usai Tim Gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh mendapatkan informasi terkait akan adanya aktivitas pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Provinsi Riau menuju Sumbar pada Rabu (24/6) lalu.
“Tim Gabungan langsung melakukan profiling target serta merencanakan operasi penyergapan. Sehingga sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan penyisiran dan pemantauan hingga akhirnya tim memberhentikan satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol BA 1989 XF yang dicurigai membawa narkoba,” ucapnya.














