POLITIK

Guspardi Gaus Ungkit Keputusan MK di Era Mahfud MD

1
×

Guspardi Gaus Ungkit Keputusan MK di Era Mahfud MD

Sebarkan artikel ini
Guspardi Gaus

HARIANHALUAN.ID – Anggota Komisi II DPR RI PAN Guspardi Gaus berharap Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon anggota legislatif. Ia pun mengigatkan putusan MK di zaman kepemimpinan Mahfud MD yang telah melegitimasi sistem proporsional terbuka di gunakan dalam pemilu legislatif (pileg).

Menurutnya, sistem proporsional sudah pernah diuji dan  melalui putusan MK tertanggal tanggal 23 Desember 2008 lalu. Di mana intinya adalah sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.

“Lagi pula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya. Jangan sampai menimbulkan dugaan dan persepsi ditengah masyarakat bahwa MK cenderung tidak netral dalam keputusannya,” tegas Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/6).

Hal itu dikemukakannya, menanggapi rumor yang  mengatakan bahwa MK mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau memilih lambang partai. Sebagaimana yang  diungkap oleh Deni Indrayana dan sedang hangat dibicarakan masyarakat luas sekarang ini.

Menurut Guspardi, jika memang rumor ini benar, maka MK dinilai kurang peka dan tidak mempedulikan suara masyarakat. Sistem proporsional terbuka  dinilai sudah tepat dan sudah teruji. Karena dapat memberikan pilihan kepada masyarakat memilih sosok caleg yang diinginkannya. Sementara sistem tertutup hanya memilih lambang partai.

Baca Juga  Widya Navies–Zul Effendi Pimpin PWI Sumbar ke Kongres Persatuan PWI

Jika sistem proporsional tertutup benar-benar akan diterapkan, maka dikhawatirkan gairah dan semarak pesta  demokrasi jadi terhalang.

“Padahal MK adalah lembaga terdepan penjaga demokrasi dan seyogyanya mesti menjadi benteng kokoh menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi, meskipun belum ada putusan resmi dari MK, informasi yang beredar di publik patut disoroti seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, sistem pileg ini erat kaitannya dengan hak berdaulat rakyat dalam memberikan suara kepada sosok calon yang diinginkan mewakili mereka sebagai anggota legislatif mulai dari DPRD Kabupaten/Kota dan Provisi sampai DPR RI.

Politisi PAN ini memastikan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) bersama 7 parpol yang ada di senayan tetap teguh menolak perubahan sistem pileg menjadi tertutup.

Baca Juga  Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota Resmi Dibuka

“Hal ini untuk menjamin hak berdaulat rakyat Indonesia memilih wakil yang akan mewakili mereka di parlemen,” ucapnya.

Bahkan delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR kembali mengadakan pertemuan pada Selasa (30/5). Mereka menegaskan kesepakatan dan melakukan konferensi pers dengan menolak sistem proporsional tertutup alias coblos partai.

Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta karena mereka menginginkan sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan dalam pemilu di Indonesia.

“Diharapakan MK  dapat memcermati secara seksama berbagai aspek dan perkembangan serta situasi kekinian yang terjadi dengan  mempertimbangkan aspirasi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk juga kesepakatan dari 8 fraksi di DPR yang bulat menolak pemilihan legislatif kembali ke sistem tertutup,” tukasnya.  

Sebelumnya, diberitakan  mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku telah mendapat info soal gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

Bocoran itu, kata Denny, MK akan mengabulkan gugatan itu dan mengubah sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai. (len)