PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas (UNAND) Dr, Edita Elda SH, MH, mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri serta jajaran Polda Sumbar yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh tanah air termasuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kendati demikian, Edita Elda meminta agar dalam penegakan hukum TPPO, aparat kepolisian tetap mengedepankan aspek perlindungan, pemulihan trauma korban, serta melindungi identitas pelapor.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO merupakan kejahatan serius, terstruktur, sistematis bahkan rata-rata hampir selalu melibatkan sindikat antar negara atau trans organized crime ,” ujarnya kepada Haluan Minggu (11/6).
Edita menjelaskan, TPPO merupakan segala bentuk eksploitasi manusia yang dilakukan melalui aktivitas ilegal dan melanggar hukum. Korban kejahatan jenis ini, biasanya akan diselundupkan keluar negeri, atau bahkan lebih kejam lagi dipaksa untuk terlibat dalam lembah hitam bisnis prostitusi.
Mengingat TPPO merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang pasti melibatkan sindikat dan jaringan yang luas, kata Edita, aparat kepolisian harus mampu mengungkap serta menyikat habis seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan jenis ini. Baik penyalur, penampung maupun oknum-oknum pem backing-nya.
“TPPO adalah jenis kejahatan yang tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan berbagai modus operandi untuk menjaring atau memperdaya calon-calon korban,” jelasnya.














