PADANG, HARIANHALUAN.ID — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyatakan pihaknya berkomitmen besar untuk upaya perlindungan hak anak di Sumbar. Bahkan, Pemprov Sumbar telah melahirkan regulasi berupa peraturan gubernur (pergub) untuk memperkuat hal itu.
“Saat ini, untuk melindungi hak anak, kami telah melahirkan Pergub Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal serta Pergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB,” kata Mahyeldi saat menerima Tim Verifikasi Lapangan Nominator Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023 di Ruang Rapat Istana Gubernur, Selasa (13/6).
Ia menegaskan, regulasi tersebut telah mengakomodir kebutuhan perlindungan hak anak secara memadai. Menurutnya, ketika bicara tentang anak, berarti berbicara tentang masa depan bangsa. Sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah, untuk mewujudkan generasi Indonesia Emas Tahun 2045. “Itulah yang mendasari keseriusan Pemprov Sumbar tentang hak anak,” kata Mahyeldi.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini selaku pimpinan rombongan tim verifikasi mengatakan tahun 2023 ini adalah tahun pertama tim datang secara langsung untuk memverifikasi kelapangan.
Verifikasi lapangan tersebut dilakukan berdasarkan data isian yang sebelumnya telah disiapkan oleh masing-masing daerah pada Aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) terkait Perlindungan Anak. “Verifikasi lapangan ini adalah tindak lanjut dari usulan yang telah masuk melalui aplikasi SIMEP,” ujar Diyah.
Ia juga menjelaskan, proses verifikasi ini penting untuk melakukan pengecekan atas isian instrumen yang telah diinput oleh masing-masing nominator, dan proses tersebut telah dimulai semenjak tanggal 12 Juni-6 Juli 2023.
“Tahapan pertama kami melakukan monitoring dan evaluasi mulai 24 Januari-15 Mei 2023, setelah itu baru kami lanjutkan ke tahap verifikasi lapangan,” ucap Diyah.
Menurutnya, selain hasil verifikasi lapangan, indikator monitoring dan evaluasi juga akan menjadi acuan untuk mengetahui mana komitmen nominator melakukan upaya perlindungan anak. Selanjutnya, laporan hasil monitoring ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden RI. (h/dan)





