PADANG, HARIANHALUAN.ID — Jajaran Polsek Lubuk Begalung bersama warga setempat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi online via aplikasi Mi-Chat Rabu (14/6) kemarin.
Kasus itu terungkap usai warga setempat menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Banuaran RT 03 RW 01, tepatnya di belakang SMPN 17 Banuaran Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung,
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, penggerebekan dilakukan warga setempat yang resah sekitar pukul 16.30 WIB.
“Iya benar, ada tiga orang yang diserahkan warga kepada pihak kepolisian usai penggerekan ,”ujar Kompol Rosidi kepada Haluan.
Ia menjelaskan, ketiga orang yang diamankan masing masing berinsial MI (23) selaku mucikari, RP (25) sebagai pengguna jasa layanan seks, serta seorang wanita berinisial L (23) sebagai korban.
“Ketiga tersangka ini masing-masing diamankan dengan peran yang berbeda-berbeda, ada yang penjual, pembeli, dan korban, dengan cara memesan aplikasi Michat,”kata Rosidi.
Kompol Rosidi menyebut, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari kecurigaan warta sekitar yang resah menyaksikan adanya lelaki tidak dikenal yang sering keluar masuk kontrakan korban.
“Ada kecurigaan tetangga bahwa yang tinggal di rumah kontrakan tersebut menjual diri melalui Aplikasi Michat,”ucapnya.
Dari kecurigaan itu, sebutnya, warga kemudian melakukan penggerebekan hingga akhirnya ditemukan sepasang lelaki dan perempuan yang diduga sedang melakukan perbuatan asusila
Selanjutnya setelah penggerebekan warga langsung mengamakan ketiga orang tersebut dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuk Begalung.
“Dari hasil introgasi kita kepada ketiga orang tersebut didapat bahan keterangan bahwa pelaku MI menjual korban L melaui Aplikasi Michat dengan harga Rp300 ribu untuk layanan Short Time,” terangnya.
Saat ini, kata dia, kedua pelaku beserta korban telah diserahkan Polsek Lubuk Begalung kepada unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Padang untuk proses lebih lanjut. (h/fzi).














