PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Polres Pasaman Barat bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat menyosialisasikan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada siswa SMKN 1 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang diwakili oleh Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Ipda Indra Rakhmat menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO.
“Harapannya tidak ada warga masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi korban terhadap kejahatan perdagangan orang. Termasuk kepada siswa saat nanti telah lulus dan mencari kerja,” ujarnya.
Para siswa diberikan pengetahuan tentang dasar hukum TPPO, definisi TPPO, modus operandi pelaku TPPO, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal di Indonesia, dampak yang terjadi terhadap pekerja migran indonesia ilegal, serta ancaman hukuman terhadap pelaku TPPO.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mengingatkan kepada pelajar SMKN 1 Sasak dan maupun kepada masyarakat luas agar berhati-hati terhadap oknum yang mengajak bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar atau pekerjaan yang layak,” ujar Indra Rakhmat.
Ia berharap seluruh pihak untuk menyikapi dengan serius permasalahan TPPO ini, mengingat selama ini telah banyak warga Indonesia khususnya Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi korban TPPO.
Indra menjelaskan sebagai upaya pencegahan TPPO telah dilakukan pendataan calon pekerja migran Indonesia dengan ketat dan akurat, memperkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap pekerja migran. Kemudian meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan yang dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan melibatkan stakeholder terkait.
Terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktik perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan. Sebab, katanya, kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah, serta Polres Pasaman Barat akan berkomitmen dalam penanganan TPPO di Kabupaten Pasaman Barat.
“Untuk itu, apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya atau menghubungi Call Centre 110 Polres Pasaman Barat,” imbaunya. (h/ows)





