Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
DHARMASRAYA

Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Pemilik Senjata Api dan Mucikari

0
×

Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Pemilik Senjata Api dan Mucikari

Sebarkan artikel ini

Kapolres Dharmasraya Nurhadiansyah memperlihatkan BB hasil penangkapan bulan Juni. MARYADI. DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SR (33) di door Polisi, Minggu (18/06), di Pulau Punjung. Warga Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi itu saat ini meringkuk di penjara.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu.Yuliardi memaparkan kepada wartawan bahwa ada sepeda motor milik salah seorang warga di Pulau Punjung dibawa oleh seseorang. Hal itu dilaporkannya ke petugas. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata orang tersebut didapati memiliki senjata api rakitan jenis revolver.

Karena ia berusaha kabur dan hendak melawan kepada petugas kata Kapolres Nurhadiansyah, anggota Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Yuliardi melakukan tindakan tegas yang terukur kepada pelaku dengan menembak kaki sebelah kirinya.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti (BB) tas sandang, satu pucuk senjata api laras pendek dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm dan satu butir kaliber 38 mm, satu unit sepeda motor bebek warna hitam tanpa plat nomor dan satu pasang sarung tangan warna putih.

Baca Juga  Satgas TMMD Dharmasraya Terus Genjot Percepatan Pembangunan Jalan Kebun

Terhadap SR yang memiliki senjata api tanpa izin ulas Kapolres yang murah senyum ini, akan dipersangkakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara.

Perdagangan Orang

Bukan itu saja, salah seorang Mucikari yang sudah tinggal di Dharmasraya selama Tiga belas tahun,  lima bulan terakhir, RE (36), Sunda, beraksi sebagai Mucikari atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Meski pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga, ia beraksi memakai aplikasi dan tarif dengan modus operandi menawarkan uang jasa, ia beraksi disalah satu hotel di Dharmasraya.

Kata Kapolres Nurhadiansyah yang diamini Kasat Reskrim Iptu Yuliardi, memaparkan, informasi dari masyarakat bahwa disalah satu hotel tersebut sering terjadi praktek perdagangan orang. Dengan adanya informasi tersebut, anggota Polres Dharmasraya bergerak untuk melakukan penyelidikan, ternyata benar ada praktek tersebut.

Baca Juga  Sekda Dharmasraya Lepas Tim Pengantar 2 Ton Rendang ke Tiga Wilayah

Kemudian anggota bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku RE, dari tangan pelaku dapat barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu 18 lembar dan 4 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, satu unit HP dan satu lembar bukti transfer lewat aplikasi dana.

Untuk kasus katanya, RE akan dipersangkakan pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 600 juta.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar segera memberikan informasi kepada petugas yang ada di lapangan atau melalui halo Pak Kapolres di nomor 08111212003.”Informasi dari masyarakat sangat bermanfaat bagi Polisi dan rangka memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” tutup Kapolres. (mdi)