PADANG, HARIANHALUAN.ID — Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022, Sumbar menjadi salah satu daerah yang memiliki risiko korupsi cukup tinggi di Indonesia. Nilai Sumbar tercatat 70,57; yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan perolehan nilai nasional yang sebesar 71,94.
Berangkat dari hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri mengingatkan jajarannya agar menyempurnakan dan memperketat sistem pengawasan dalam pengelolaan program dan kegiatan. Menurutnya, itu penting untuk mengantisipasi dan mencegah perilaku koruptif di lingkup Pemprov Sumbar.
“Berdasarkan data Survei Integritas KPK tahun 2022, kita termasuk daerah yang risiko korupsinya cukup tinggi. Maka harus ada langkah antisipasi dan pencegahan yang konkret, agar risiko tersebut tidak menjadi nyata. Itu harus dari sekarang dan cepat,” kata Hansastri saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran, Selasa (20/6).
Diketahui, rentang skor dalam penilaian tersebut adalah 0-100. Semakin tinggi nilainya, maka risiko korupsinya semakin rendah dan semakin rendah skornya, maka risiko korupsinya diartikan semakin tinggi.
Hansastri menegaskan, yang diukur dalam SPI adalah risiko korupsi yang nantinya bisa dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan untuk pencegahan. Dengan kata lain, bukan angka tindak pidana korupsi pada suatu institusi. Menurutnya, ini penting untuk dipahami agar tidak keliru dalam merumuskan kebijakan.














