POLITIK

KPU Padang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 666.178 Pemilih

1
×

KPU Padang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 666.178 Pemilih

Sebarkan artikel ini
REKAPITULASI DPT-- Rapat rekapitulasi DPT tingkat Kota Padang pada Pemilu 2024, di Hotel Truntum Padang, Selasa (20/6). FARDIANTO

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah setempat mencapai 666.178 pemilih.

“Untuk pemilih tetap sekarang 666.178 pemilih pada pemilu 2024, yang terdiri atas 325.912 pemilih laki-laki, dan 340.266 pemilih perempuan,” ujar Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, saat rekapitulasi DPT tingkat Kota Padang pada Pemilu 2024, di Hotel Truntum Padang, Selasa (20/6).

Riki Eka Putra mengatakan, dari 666.178 pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan itu, tersebar di 2.681 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 104 kelurahan dan 11 kecamatan. Ia menyebut, hasil penetapan DPT ini merujuk pada data pemilih sementara hasil perbaikan, tanggapan masyarakat, dan sinkronisasi data secara nasional.

“Dengan pengesahan hasil penetapan ini, DPT menjadi data pemilih pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Kita berharap dengan DPT yang akurat, betul kerja teman-teman PPS, PPK di lapangan sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari,” katanya.

Riki Eka Putra mengatakan, DPT yang telah ditetapkan ini menunjukkan adanya penambahan jumlah pemilih dari sebelumnya, yaitu saat pemilihan Wali Kota Padang tahun 2020. Ketika itu jumlah pemilih hanya 590 ribuan. Melihat pada jumlah yang ada sekarang, terdapat penambahan sebanyak 70 ribuan pemilih.

Baca Juga  Gagal Berlayar di Jalur Independen Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan Sah Dipinang RKN

Menurutnya, banyak faktor yang membuat DPT Pemilu 2024 mengalami penambahan seperti adanya pensiunan (TNI-Polri), pindah domisili, dan pemilih pemula. 

“Banyak faktor yang menyebabkan terjadi penambahan pemilih, ada yang domisili luar Padang dan menjadi penduduk Padang. Lalu, jumlah pemilih pemula yang memberikan konsekuensi pada penambahan jumlah pemilih Pemilu 2024, yaitu pemilih di atas 17 tahun meningkat karena lahir di tahun 80-90 an. Jadi, pemula ada, pensiun dari TNI Polri juga ada, ada yang baru pemilih juga ada, banyak faktor lah,” ujarnya.

Lebih jauh Riki Eka Putra mengatakan, dari jumlah DPT yang ada ini tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau dapat diartikan dengan pemilih pendatang dari daerah lain yang ingin menggunakan hak suaranya di suatu daerah, yang bukan menjadi domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akan tetapi perlakuannya khusus DPTb wajib mengurus formulir A5.

“Pada waktu pemilihan, pemilih pendatang ingin menggunakan hak suara tapi masih KTP luar Kota Padang bisa melakukan pemilihan tapi harus mengisi formulir A5,” ujarnya 

Baca Juga  DPRD Sumbar Tetapkan Nama-Nama Pimpinan Pembahasan Ranperda SPBE

Perlakuan untuk pemilih DPTb ini juga berbeda saat melakukan pemilihan. Apabila pendatang hanya antar kabupaten atau kota, pemilih tersebut dapat memilih calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg) DPD RI, caleg DPRD Sumbar. Sementara jika pendatang dari provinsi lain hanya dapat memilih capres.

“Setelah DPT, ada tahapan penyusunan DPTb, yaitu pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih dengan alasan tertentu di TPS asal. Jadi esensinya pemilih yang pindah TPS, termasuk di dalamnya pemilih yang berada di TPS lokasi khusus seperti lapas muara dan rutan anak air, atau pemilih yang sedang menjalankan tugas belajar di daerah lain atau kerja di daerah lain,” ucapnya.

Untuk diketahui, rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 dipimpin Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, didampingi empat Anggota KPU Padang, Arianto, Atika Triana, Amid Muttaqim, dan Azwirman. Selepas pembacaan rekapitulasi DPT Pemilu 2024 ini, tidak ada keberatan dan diterima Bawaslu Padang serta perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. (h/fdi)