TANAH DATAR

Hingga Pertengahan Tahun 2023, Program Bajak Sawah Gratis Tanah Datar Baru Tercapai 33,17 Persen

0
×

Hingga Pertengahan Tahun 2023, Program Bajak Sawah Gratis Tanah Datar Baru Tercapai 33,17 Persen

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tanah Datar meluncurkan program bajak sawah gratis untuk meningkatkan kesejahteraan bagi petani di Sawah Pincuran Jambu, Kecamatan Sungai pada awal tahun 2022 lalu. IST

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID — Hingga pertengahan tahun 2023, Program Unggulan (Progul) Layanan Bajak Sawah Gratis yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar tercatat baru tercapai 33,17 persen. Dengan totoal lahan yang telah tergarap seluas 1.393,32 hektare, dari total target seluas 4.300 hektare.

Kabid Penyuluhan Dinas Pertanain Tanah Datar, Wel Embra menjelaskan, layanan bajak sawah gratis merupakan progul Pemkab Tanah Datar guna menekan biaya produksi petani dan memaksimalkan lahan tidur di Kabupaten Tanah Datar. Memasuki tahun kedua sejak dilaksanakan program tersebut, layanan bajak sawah gratis mulai dinikmati masyarakat.

Namun berbeda dengan layanan sebelumnya, pada tahun ini penerima layanan bajak sawah gratis tersebut diprioritaskan pada petani penggarap yang belum pernah mendapatkan bantuan bajak sawah gratis pada tahun sebelumnya. Tujuannya agar layanan bajak sawah gratis tersebut merata dirasakan oleh semua masyarakat Tanah Datar.

Baca Juga  Andre Rosiade-Irfendi Arbi Didorong Maju Sebagai Gubernur dan Wagub Sumbar

“Kami tidak hanya berpatokan pada data tahun lalu, tapi lebih ke layanan maksimal pada masyarakat. Artinya, masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tahun lalu kami prioritaskan tahun ini. Kalau hanya berpatokan data tahun lalu tidak perlu susah-susah kami mencapai target, tapi tidak itu kita inginkan. Bupati menginginkan semua masyarakat Tanah Datar bisa menikmati layanan bajak sawah gratis,” kata Wel Embra, seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Tanah Datar, Selasa (4/7).

Kemudian, kata Wel melanjutkan, dalam pelaksanaan layanan bajak sawah gratis tersebut juga terjadi perubahan regulasi. Jika pada tahun 2022 mengacu pada Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bajak Gratis, maka pada tahun ini Dinas Pertanian mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Datar Nomor 54 Tahun 2022, di mana Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi menjadi syarat wajib bagi petani penerima.

Baca Juga  Wakil Bupati Tanah Datar Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Terakhir, dirinya mengaku optimis target 4.300 hektare lahan pada 2023 tersebut bisa tercapai dengan baik. (h/hln)