UTAMA

Pemilu 2024 di Sumbar, 5.840 Orang Bakal Memilih di TPS Lokasi Khusus

0
×

Pemilu 2024 di Sumbar, 5.840 Orang Bakal Memilih di TPS Lokasi Khusus

Sebarkan artikel ini
PENETAPAN DPT-- KPU Provinsi Sumbar saat menetapkan DPT Pemilu 2024, Selasa (27/6) lalu. Sebanyak 5.840 orang di Sumbar bakal memilih di 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus. FARDIANTO

HARIANHALUAN.ID – Sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), sebanyak 5.840 orang di Sumbar akan memilih di 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang disediakan saat pemungutan suara dalam Pemilu 2024 mendatang.

Pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di TPS lokasi khusus adalah mereka atau warga yang benar-benar tidak bisa pulang ke tempat asal untuk memilih.

“Ada sebanyak 5.840 orang pemilih yang akan memilih di TPS lokasi khusus. Mereka tersebar di 23 lokasi dengan 33 TPS lokasi khusus yang berada di 14 kabupaten/kota di Sumbar,” ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, kepada Haluan baru-baru ini.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar itu mengatakan KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606 orang. Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki 2.027.360 orang dan pemilih perempuan 2.061.246 orang.

Dikatakannya, dari empat juta pemilih di Sumbar yang akan menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan itu, tersebar di 179 kecamatan dan sebanyak 1.265 kelurahan, nagari atau desa dan total 17.569 tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk TPS lokasi khusus, kata Jons Manedi, ada sekitar 5.840 orang pemilih yang terdiri dari 5.215 pemilih laki-laki dan 625 pemilih perempuan. Kemudian, 33 TPS lokasi khusus ini tersebar di 30 lapas dan rutan, satu pesantren dan dua sekolah.

Ia merincikan di Kabupaten Pesisir Selatan 1 TPS di Rutan Kelas IIB Painan, Kabupaten Sijunjung 1 TPS di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Kabupaten Agam 1 TPS di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, 1 TPS Lapas Kelas IIB Lubuk Maninjau, 1 TPS Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek, dan 3 TPS Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

Baca Juga  BSI Miliki Program Tabungan Haji dan Haji Muda Indonesia

Kemudian, Kabupaten Lima Puluh Kota 1 TPS di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Pati, 1 TPS Lapas Kelas III Suliki, 1TPS SMA IT Insan Cendekia Boarding School Global dan 1 TPS SMA IT Insan Cendekia Boarding School Harau. Kabupaten Pasaman 1 TPS di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Dharmasraya 1 TPS di Lapas Kelas II Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat 1 TPS di Lapas Kelas III Talu.

Selanjutnya, Kota Padang 4 TPS di Lapas Kelas IIA Muara Padang, 3 TPS di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, 1 TPS di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang. Kota Solok 2 TPS di Lapas Kelas IIB Solok. Kota Sawahlunto 1 TPS di Rutan Kelas IIB Kota Sawahlunto, dan 2 TPS di Lapas Khusus Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto. Kota Padang Panjang 1 TPS di Rutan Kelas IIB Kota Padang Panjang. Kota Payakumbuh 1 TPS di Lapas Kelas IIB Payakumbuh. Kota Pariaman 2 TPS Lapas Kelas IIB Pariaman.

Lebih jauh Jons Manedi mengatakan, TPS lokasi khusus yang dimaksud yaitu sekolah berasrama dan pondok pesantren di mana para murid, santri dan karyawan di tempat tersebut tidak bisa memberikan hak pilih di tempat asalnya.

“TPS lokasi khusus ini pemilik yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilih di tempat asal terdaftar. Orang tersebut terkonsentrasi di satu titik, seperti di lapas, rutan dan pondok pesantren. Kemudian, pemilihnya minimal di atas 100 orang kecuali TPS lokasi khusus yang berada di lapas dan rutan tergantung kapasitas, inilah kriterianya,” katanya.

Baca Juga  62 Jemaah Lansia Khatam Tahsin Al-Qur'an

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, untuk kondisi warga yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih. Meskipun demikian, kalau mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya, dan penyediaan TPS, dengan adanya koordinasi antara KPU dengan pihak lapas dan rutan.

“Makanya kami sediakan TPS khusus. Bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari Kalapas dan Karutan untuk menyiapkan datanya by name by address. Jadi sepanjang datanya lengkap kami akan cocokkan menjadi data pemilih,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbasis KTP ini, warga dari Lapas dan Rutan yang bukan dari Sumbar hanya mendapatkan 1 surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian jika warga Sumbar akan mendapatkan dua pemilihan yaitu presiden dan DPD RI.

“Tapi jika satu dapil DPR RI Sumbar, contohnya Padang sama atau tidak dapilnya DPR RI kita kasih surat pemilihan DPR RI, namun jika tidak sama dapil DPR RI tidak kita berikan. Begitu juga dengan DPRD provinsi dan kabupaten kota,” ucapnya. (h/fdi)