PADANG, HARIANHALUAN.ID — Rencana pembangunan landfill baru Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh guna menanggulangi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) nyatanya memunculkan sejumlah persoalan baru. Penyebabnya lantaran kerja sama pembiayaan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan kabupaten/kota pengguna untuk pembangunan landfill baru tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
Sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan ini kemudian muncul ke permukaan. Selain opsi menghentikan operasi TPA Regional Payakumbuh dan menyerahkan kembali kewenangan pengelolaan sampah di wilayah tersebut kepada masing-masing kabupaten/kota, juga muncul opsi untuk memperbaharui Nota Kesepahaman yang telah ditetapkan sebelumnya antara Pemprov Sumbar dengan 4 kabupaten/kota pengguna TPA Regional Payakumbuh, yakni Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda, mengatakan, untuk skema kerja sama ini direncanakan akan ada sharing anggaran untuk biaya operasional TPA Sampah Regional Payakumbuh sebesar Rp18 miliar per tahun, dengan usulan ruang lingkup kerja sama pengolahan sampah, pengembangan TPA Regional, kompensasi jasa pelayanan, dan kompensasi dampak lingkungan.
Zaki mengatakan, tahun ini juga ada peluang untuk pengembangan sel landfill dengan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rencananya Kementerian PUPR akan melakukan negosiasi dengan Asia Investment Bank (AIB) untuk pembiayaan pengembangan sel landfill, dengan syarat tertentu.
“Salah satu syarat yang diminta oleh Kementerian PU adalah perlu adanya revisi draf Nota Kesepahaman yang lama serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) provinsi dengan kabupaten/kota yang memuat adanya komitmen untuk kegiatan pengolahan sampah di TPA tersebut,” katanya Senin (10/7) di Padang
Selain itu, juga ada beberapa syarat lain, yaitu Feasibility Study (FS) yang sudah ada sejak tahun 2022, Detail Engineering Design (DED) TPA/TPST (yang akan dibantu kementerian), Redines Criteria (RS), serta kajian dampak sosial. Berdasarkan syarat-syarat tersebut AIB akan mengkaji berapa biaya yang akan diberikan kepada Kementerian PU untuk pengembangan sel landfill TPA Regional Payakumbuh.














