SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 321 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.
Komisioner KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi mengatakan dari sebelumnya pengajuan bacaleg oleh 15 partai politik (parpol) yang mengajukan, dari 350 bacaleg tercatat 321 bacaleg yang melakukan perbaikannya.
“Penyebab adanya pengurangan dari tahap pengajuan perbaikan ini disebabkan oleh kebijakan internal partai dalam mengisi kelengkapan persyaratannya,” katanya kepada Haluan, Senin (10/7).
Untuk perbaikan sendiri, lanjut Dedi Fitriadi, itu mengenai kebenaran dokumen yang dilakukan pada tahapan sebelumnya, mulai dari keraguan dokumen hingga ketidaksesuaian fungsi dokumen. Sehingga dalam masa perbaikan ini dilakukan pengajuan perbaikan dokumen bagi bacaleg terhadap dokumennya.
Dalam masa perbaikan dokumen itu, pelaksanaan tahapannya telah dilaksanakan sejak 26 Juni sampai 9 Juli kemarin. Dan tepat pada pukul 23.49 WIB semua parpol yang mengajukan telah melakukan perbaikan, dan terjadi pengurangan atas perbaikan dokumen tersebut.
“Untuk tahapan selanjutnya itu memasuki tahapan verifikasi administrasi terhadap pengajuan perbaikan yang telah diajukan partai politik. Dalam tahap ini berfungsi untuk mengukur kembali dokumen yang telah diajukan,” katanya.
Lebih tepatnya lagi untuk menyesuaikan kebenaran dokumen dengan isian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian juga penyesuaian dokumen-dokumen pendukung lainnya terhadap pendukung dari persyaratannya.
Dalam tahapan verifikasi nantinya, 321 bacaleg yang mengajukan akan langsung diverifikasi sesuai masa tahapan untuk selanjutnya dilakukan tahapan khusus sesuai pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (h/jum)





