PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sebesar Rp35 miliar dari total Rp50 miliar uang yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan APBD Sumbar masih belum disetorkan ke kas daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mendesak Pemprov segera menuntaskan persoalan itu pada tahun ini.
Desakan itu disampaikan DPRD Sumbar saat rapat paripurna, Rabu (12/7). Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar itu beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Sumbar Tahun 2022.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dalam pasal 195 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 ditegaskan, penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan salah satu instrumen penilaian evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Dari pembahasan yang telah dilakukan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, jelas dia, diketahui progress tindaklanjuti rekomendasi LHP BPK oleh jajaran pemerintah daerah dan entitas terkait masih rendah. Baik terhadap LHP BPK tahun 2022, maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Realisasi tindak lanjut LHP BPK sebelum tahun 2022 masih di bawah 80 persen. Lambatnya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dikatakannya, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, permasalahan ini bisa berdampak hukum bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti. Oleh sebab itu, bagi pihak-pihak yang belum mampu menyelesaikan secara keseluruhan rekomendasi LHP BPK dalam kurun 60 hari sejak sejak LHP diterima, diminta agar diproses melalui skema SKTM sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.





