PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Polres Pariaman memastikan kasus penemuan bom rakitan beberapa waktu lalu tidak ditemukan unsur tindak terorisme. Hasil pemeriksaan sementara bom rakitan itu akan digunakan oleh pelaku untuk menakuti keluarga.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, pemilik bom rakitan tersebut Jasman (54) alias Munak warga Pauh telah ditangkap tidak lama setelah penemuan bom rakitan oleh masyarakat di sebuah warung di Samping SDN 08 Apar Pariaman.
“Berselang beberapa hari kami langsung berhasil menangkap pelaku, dan saat penangkapan pelaku terpaksa ditembak dibagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap,” katanya, Rabu (12/7).
Kapolres menyampaikan bom tersebut dibawa pelaku dari daerah Sibolga Sumatera Utara. Bom tersebut biasanya digunakan oleh pelaku untuk menangkap ikan di daerah itu.
“Pelaku pernah pergi ke Sibolga dan belajar membuat bom dari temanya di sana, saat hendak pulang pelaku membuat 10 unit bom rakitan itu dan di bawa ke Pariaman,” ujarnya.
Pelaku mengakui bom tersebut digunakan untuk menakuti keluarganya yang tidak bersedia menandatangani surat untuk jual tanah pusaka, yang akan dijual pelaku.
“Pelaku mau jual tanah pusaka, tetapi pihak keluarga tidak setuju. Makanya pelaku berniat pakai bom ini untuk menakuti keluarganya,” kata Abdul Azis.
Dalam pemeriksaan kata Kapolres pihaknya juga didampingi oleh Densus 88 untuk memastikan apakah tindakan pelaku ini termasuk tindakan terorisme dengan menggunakan jaringan.
“Jadi dari pemeriksaan ini murni tidak masuk pada terorisme, dia cuma belajar pada temanya nelayan di Sibolga untuk merakit bom ini,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan pelaku merupakan residivis yang telah 4 kali masuk penjara, dengan kasus pencurian.
“Saat ini selain kepemilikan bom ini, pelaku juga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan, dengan barang bukti dua unit mesin kapal, dan lima jaring akan,” katanya.
Atas perbuatan pelaku ini, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.(h/hen)














