UTAMA

Tidak Terbukti Bersalah, Konsultan Perencana dan PPK Divonis Bebas

0
×

Tidak Terbukti Bersalah, Konsultan Perencana dan PPK Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK proyek tersebut.

Sidang yang diketuai ketuai oleh Khairuddin yang didampingi Emria Syafitri dan Lili Evelin, mengatakan dalam putusan tersebut bahwa,  para terdakwa yaitu Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padang Panjang. 

“Membebaskan terdakwa Syafrul Hidayat dan terdakwa Sawitri dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua sidang, saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/7). 

Majelis hakim juga memerintahkan untuk, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa langsung sujud syukur dan mengeluarkan air mata haru.  Keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang utama yang terletak di lantai II pengadilan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Salmadera bersama tim melakukan kasasi. 

Baca Juga  Mencegah Potensi Pelanggaran Penyelenggara Pemungutan Suara

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Deyesi Rizki dan Roziyuliani, menyatakan bahwa, sudah sewajarnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membebaskan kliennya. 

“Karena proyek tersebut sudah Final Hand Over (FHO) dan telah digunakan selama satu tahun 9 bulan artinya dari FHO telah satu tahun 9 bulan, jadi tidak ada lagi tanggung jawab PPK dan konsultan terhadap lokasi panjat tebing tersebut,” sebut PH terdakwa, yang juga ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumbar, Kamis (13/7).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syahrul Hidayat selama dua tahun, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp4.031.830, dan subsider satu tahun

Sedangkan terdakwa Sawitri, JPU menuntutnya dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan. Sementara up, Rp150.159.090, subsider satu tahun dan tiga bulan. 

Menurut JPU, para terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999.  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Baca Juga  Wajah Ade Armando Babak Belur saat Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPR RI

Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.

Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.

Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.

Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu. (h/win)