PERISTIWA

Polres Sijunjung Ungkap Illegal Logging Antar Provinsi

1
×

Polres Sijunjung Ungkap Illegal Logging Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini
Polres Sijunjung menangkap pelaku dan truk yang diduga bermuatan kayu ilegal di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru. IST

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — Polres Sijunjung mengungkap kasus ilegal loging yang diduga antar provinsi saat mengamankan truk bermuatan kayu ilegal pada Senin, (17/7) dinihari di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru. Truk dengan nomor polisi BK 8742 VA ini membawa kayu sebanyak 23 kubik dengan tujuan Provinsi Riau.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatreskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan bahwa penangkapan kasus kayu ilegal tersebut berawal saat patroli rutin jajaran Polres pada hari Senin dinihari.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanah Datar Ciduk Pelaku Narkoba Sabu

“Di saat petugas melakukan Patroli, salah seorang anggota curiga saat melihat kendaraan bermuatan berat saat melintas di Jorong Parit Rantang Nagari Kunpar,” ungkapnya, Rabu (19/7).

Kasatreskrim menjelaskan, saat kendaraan diberhentikan, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dan ditemukan barang yang diangkut adalah merupakan kayu pecahan berbentuk papan dengan panjang kurang lebih 5 Meter.

“Saat diperiksa, sopir truk menunjukkan dokumen yang tidak sesuai dengan asal usul kayu. Petugas pun langsung mengamankan sopir berinisial “KA” (38) dan kernet truk berinisial  “BB”  (40) yang keduanya merupakan warga Sumatera Utara,” jelasnya.

Baca Juga  Produksi Udang Vaname di Agam 374 Ton

Kasatreskrim menegaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 37 angka 3 huruf e dan angka 13 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta rupiah) (*)