HARIANHALUAN.ID – Usai ditetapkannya tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp35 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan tiga tersangka baru lagi dalam kasus tersebut.
“Dalam perkara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang baru ditahan, ada tiga. Artinya ada tiga lagi tersangka baru, yang mana tentunya dari tim penyidik, telah didukung oleh dua alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi saat jumpa pers dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang, Sabtu (22/7).
Disebutkan, dari enam tersangka, pihaknya baru menahan tiga tersangka lainnya yang ditahan pada beberapa hari lalu.
“Untuk tiga tersangka yang belum ditahan ini sudah kami layangkan surat panggilan, diharapkan koperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik,” ucapnya.
Ia menegaskan, bila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka ketiga tersangka yang identitasnya belum diungkapkan ke publik itu akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan upaya paksa.
Sementara bagi tiga tersangka yang sudah ditahan pada, Jumat (17/4) saat ini telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang.
Pada berita sebelumnya, ketiga tersangka tersebut yaitu, DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Farouk Fahrozi, Asisten Intelijen dan jajarannya, mengatakan, kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.
“Proyek ini gagal, karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar Sumbar, tetapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak. Pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7.365.458.205,” katanya, Jumat (14/7) lalu.
Selanjutnya, untuk ketiga tersangka ditahan ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang selama 20 hari ke depan.
“Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sebutnya.
Disebutkannya, untuk saksi yang telah diperiksa adalah 99 orang.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”ucap pria asal Makasar ini.
Kasus ini terungkap, pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar Rp35.017.340.000,untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing.
Kegiatan tersebut, dituangkan ke dalam 5 paket kontrak pekerjaan oleh 4 perusahaan, yakninya CV. Putri Rafa Dew dengan, 2 paket pekerjaan masing-masng untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2
CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV.
Selanjutnya, Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.
Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokonya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan atau mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02, tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07, tentang penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.
Diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih atau Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah. (h/win)





