UTAMA

Walhi Sumbar : Pemda Tak Berdaya Tertibkan Pelanggaran Dokumen RTRW

1
×

Walhi Sumbar : Pemda Tak Berdaya Tertibkan Pelanggaran Dokumen RTRW

Sebarkan artikel ini
Pertumbuhan bisnis Tambak Udang Ilegal mengancam kawasan pesisir pantai. Ilustrasi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menilai, terjangan bencana banjir dan longsor yang melanda sebagian besar wilayah Sumatra Barat beberapa waktu lalu, tidak terlepas dari semakin massifnya aktivitas pembukaan dan alih fungsi lahan yang terjadi di berbagai daerah di Sumatra Barat.

Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam menyebut, alih fungsi lahan tidak hanya terjadi di wilayah Sumbar daratan saja, wilayah pesisir pantai Sumbar pun, saat ini tengah mengalami masalah serius dengan pertumbuhan bisnis tambak ilegal yang sudah semakin tidak terkendali

Baca Juga  Fadly Amran Ajak Rombongan DMDI Lihat Proses Pembuatan Rendang

“Hal itu terlihat dari semakin pesatnya pertumbuhan usaha tambak udang ilegal di wilayah pesisir pantai Sumbar mulai dari Pesisir Selatan hingga ke Pasaman. Ini disebabkan karena pemerintah daerah tidak menjadikan RT RW sebagai acuan pembangunan,” ujarnya kepada Haluan Rabu (26/7).

Fenomena itu, sebut Tommy, menandakan bahwa di mata pemerintah, dokumen RT RW hanya dipandang sebagai berkas persyaratan admistratif bagi pelaku usaha saja. Sementara disisi lain, aspek-aspek keberlanjutan lingkungan diabaikan begitu saja.

Baca Juga  PPPK 2024, Kabupaten Agam Buka 270 Formasi

“Anehnya, izin tambak udang itu terbit diwilayah konservasi mangrove. Ini menandakan bahwa pemerintah permisif dan tebang pilih saat berhadapan dengan entitas bisnis besar atau investor,” ungkapnya.

Aktivis lingkungan ini juga menyebut, perencanaan pembangunan, semestinya harus mengacu terhadap dokumen RT RW yang pasti dikeluarkan setelah melewati kajian kelayakan dan studi lingkungan oleh para ahli dan pakar.