PERISTIWA

Tim Gabungan Pemko Padang Segel Cafe Penunggak Pajak dan Penjual Minol

0
×

Tim Gabungan Pemko Padang Segel Cafe Penunggak Pajak dan Penjual Minol

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.id – Pemerintah Kota Padang terus menggencarkan Penegakan Perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.

“Dari enam tempat usah yang kita lakukan pengawasan malam ini bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan,”ujar Rio Ebu, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Jumat (28/7/2023).

Pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut dilakukan, karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol.

Baca Juga  Satpol PP Padang Temukan Bong Rakitan Siap Pakai Saat Razia Kamar Kos-kosan di Lubuk Begalung

“Untuk ijin usahanya ada, namun di sana kita temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B, saat di tanya izinnya, pemilik malah berdalih, ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tutur Rio Ebu.

Terlihat, sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan juga terlihat petugas memasangkan kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.

Baca Juga  Hanya Tiga yang Masih Memberikan Dividen, Sebagian Besar BUMD Pemprov Merugi

“Minuman beralkohol tersebut kita amankan di dua tempat usaha kafe karaoke, pertama kafe karaoke yang berada di Kawasan Jalan Cokroaminoto dan yang kedua di Kawasan Jalan Niaga, minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.