PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Hansastri mendukung penuh terbentuknya Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Sumbar. Keberadaan BKM dapat mendorong peranan masjid untuk menyejahterakan masyarakat.
Hal ini disampaikannya saat Pengukuhan Pengurus BKM Kabupaten/Kota se-Sumbar Periode 2023-2027, Selasa (1/8). Dalam kesempatan itu, Hansastri mengatakan, saat ini dunia sedang berubah dengan cepat. Sama halnya dengan Indonesia, Sumbar juga mengalaminya.
“Tuntutan zaman membutuhkan inovasi dan adaptasi dari kita semua. Namun, di tengah lingkungan yang semakin kompleks, kita tak boleh melupakan akar budaya, yaitu agama dan kepercayaan,” ungkap Hansastri.
Ia melihat betapa pentingnya masjid dalam kehidupan masyarakat sebagai pusat aktivitas keagamaan. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tapi juga sebagai pusat pembinaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menyikapi hal itu, kata Sekdaprov, BKM memegang peran yang sangat penting dalam mempertahankan dan mengembangkan peran masjid bagi masyarakat. BKM menjadi ujung tombak perjuangan umat dalam mempertahankan integritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sangat mendukung peran BKM dalam upaya memelihara dan meningkatkan peran masjid untuk masyarakat. Saya percaya pengurus BKM kabupaten/kota mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik serta berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi BKM,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan yang dilakukan BKM dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan rasa solidaritas antar umat, dan membantu memperkuat tali persaudaraan antarsesama.
Selain itu, BKM juga diharapkan bisa menjaga marwah masjid sebagai pusat kegiatan dan aktivitas keagamaan.
“Harapan saya dengan adanya pengukuhan pengurus BKM pada hari ini (kemarin, red), dapat semakin memperkuat peran masjid dalam kehidupan masyarakat dan memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Sumbar ke depannya,” katanya.
Terakhir, ia mengajak pengurus menjaga dan memperkuat tali kebersamaan, memperkuat, dan memuliakan masjid sebagai pusat kegiatan dan aktivitas keagamaan. (*)














