UTAMA

UPDATE: Menaker Terbitkan Surat Edaran, THR Tak Boleh Dicicil!

0
×

UPDATE: Menaker Terbitkan Surat Edaran, THR Tak Boleh Dicicil!

Sebarkan artikel ini
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah

HALUANNEWS, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, perusahaan-perusahaan yang mampu secara finansial untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Digelar Selama 2 Hari, Alumni SMPN 1 Padang Angkatan 1985 Reuni di 3 Lokasi Berbeda

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Diawasi Pemerintah

Ida mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya dipenuhi.