PERISTIWA

Penolakan PSN Air Bangis, Kapolda Perintahkan Jajaran Humanis Sikapi Konflik Agraria

0
×

Penolakan PSN Air Bangis, Kapolda Perintahkan Jajaran Humanis Sikapi Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, SIK, SH

HARIANHALUAN.ID — Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menjawab sejumlah tuntutan yang dilayangkan ribuan masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, dalam gelombang unjuk rasa penolakan rencana usulan pembangunan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri Oil Refinery PT Abaco Pasifik Indonesia.

Jenderal bintang dua peraih Adhi Makayasa dari Presiden RI itu mengatakan, Polda Sumbar berkomitmen mengedepankan penegakan hukum secara humanis, preventif dan preemptif dalam menyikapi, serta mengantisipasi konflik horizontal yang mungkin akan timbul dalam konflik agraria yang terjadi di Nagari Air Bangis.

Baca Juga  Pasca Ditutup Gegara Covid-19, Sumbar Bersiap Buka Kembali Rute Penerbangan Internasional

“Terkait tuntutan masyarakat yang meminta Polda Sumbar menarik habis pasukan Brimob dari Air Bangis. Saya tegaskan bahwa penempatan Brimob dilakukan untuk mengamankan, serta mencegah terjadinya konflik antara masyarakat yang pro dan kontra PSN,” ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada Haluan, Kamis (3/8/2023).

Kapolda menerangkan, jajaran Polda Sumbar melalui Polsek Sungai Beremas dan Polres Pasaman Barat, telah melakukan observasi dan pemetaan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Nagari Air Bangis.

Baca Juga  Makin Berani! Pelajar SMK Kirim Pesan Jadwal Tawuran ke Satpol PP Padang

Hasilnya, masyarakat yang menolak kehadiran PSN, merupakan mereka yang selama ini telah bermukim dan menggarap lahan-lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan produksi. Artinya, lahan milik negara itu seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat sipil.

“Sebenarnya bisa saja kita melakukan penutupan kawasan. Sebab, jangankan berkebun atau menggarap lahan, untuk memasuki hutan produksi itu saja seharusnya mereka tidak boleh, karena itu telah melanggar undang-undang kehutanan,” ucapnya.