UTAMA

Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Ketua KNPI Sijunjung beserta Istri Ditangkap Polisi

3
×

Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Ketua KNPI Sijunjung beserta Istri Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kedua tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial “AS” (30) dan “JI” (21) warga Jorong Kuningan Parik Rantang Kecamatan Kamang Baru beserta barang bukti yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung pada Kamis (3/8) kemarin. IST

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung menangkap pasangan suami istri berinisial “AS” (30) dan “JI” (20) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pada Kamis (3/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama didampingi Kasie Humas AKP Taufik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

” Kedua pelaku merupakan warga jorong Kuningan Kenagarian Parik Rantang kecamatan Kamang baru dan ditangkap di sebuah ruko milik orangtua salah seorang pelaku berinisial “AS” di jorong sungai Tambang II kecamatan Kamang baru dan dari informasi yang diperoleh pelaku AS merupakan ketua KNPI Kabupaten Sijunjung,” ujarnya, Jumat (4/8).

Baca Juga  The New Sarinah Diresmikan, Presiden: Misi Besar untuk Perdagangan Produk Dalam Negeri

Kasat Narkoba menjelaskan awal penangkapan tersebut bermula saat anggota satresnarkoba polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan Tindak Pidana diduga Narkotika golongan I jenis Shabu di sebuah ruko milik orang tua pelaku “AS” yang berada di jorong Sungai Tambang II kecamatan Kamang Baru.

” Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan . Pada Kamis (3/8) sekira pukul 18.30 Wib anggota satresnarkoba polres sijunjung tiba di TKP dan melihat satu orang laki laki serta satu orang perempuan. Lalu anggota satresnarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut,” jelasnya.

Saat diamankan, Kasat Narkoba menambahkan petugas di TKP menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman merk LASEGAR yang pada bagian tutupnya sudah dilobangi dan di pasang pipet, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung, 2 (dua) buah pipa kaca (pirex) pada bagian ujungnya terpasang kompeng, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) helai celana LEVIS warna biru dan 1 (satu) buah plastic klip bekas pembungkusan shabu.

Baca Juga  Sambut Hari Bhyangkara ke-77, Polda Sumbar Gelar Sunatan Massal Gratis

” Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti 2 (dua) buah bungkusan plastic warna bening berukuran besar yang didalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika golongan 1 berbentuk tanaman jenis ganja serta 1 (satu) unit Hp ber merk Realme yang berwarna biru hitam,” tambahnya.

Iptu Awal menuturkan bahwa saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti telah diamankan dimapolres Sijunjung untuk pengembangan dan proses lebih lanjut. (*)