SOLOK SELATAN

Solok Selatan Terima Penghargaan Penggunaan DAK Tepat Waktu

1
×

Solok Selatan Terima Penghargaan Penggunaan DAK Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

Bupati Solsel, Khairunas terima penghargaan Penggunaan DAK Tepat Waktu dari DJPb di Padang, Selasa (15/8/2023). IST

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan raih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Pengeloaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Terbaik Semester I Tahun 2023.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Solok Selatan, Khairunas dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Sumatra Barat di Padang, Selasa (15/8/2023).

Didapuknya penghargaan tersebut dikarenakan Pemkab Solok Selatan dinilai memiliki kinerja pelaksanaan dana DAK yang tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Mel Sofyan , Fadli Zon dan Andre Rosiade Lepas 3.100 Perantau Minang Jabodetabek Menuju Sumbar

“Penghargaan ini hendaknya menjadi motivasi bagi kinerja keuangan yang lebih baik lagi ke depannya. Terutama untuk masing-masing OPD pengampu dana DAK baik fisik maupun nonfisik, yang mana dana tersebut harus kita pastikan hilirisasinya untuk pelayanan masyarakat demi tercapainya Solok Selatan yang maju dan sejahtera,” kata Khairunas.

Untuk diketahui DAK sendiri merupakan balokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Baca Juga  Pastikan Warga Tak Berlama-lama Mengungsi, Wali Nagari Katapiang Tinjau Pembangunan Huntara di Batang Anai

Peruntukan DAK ini dibagi ke dalam dua bagian, yakni DAK fisik dan DAK nonfisik.

Pada tahun ini, jumlah DAK yang diterima oleh Pemkab Solok Selatan sebesar Rp44,18 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp26,55 miliar atau 62,41 persen hingga 6 bulan pertama tahun ini.

Adapun OPD yang menerima DAK di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (PUTRP). (h/mg-jum)